Tivanusantara – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara menantang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru menjabat untuk menunjukkan taringnya dengan mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Pulau Taliabu.

Desakan tersebut mencuat setelah BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan permasalahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja DPPKB Taliabu dengan nilai mencapai Rp1.036.647.790.

Temuan tersebut terdiri dari bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp307.904.790 serta pelaksanaan kegiatan Tambahan Uang (TU) yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp728.743.000.

LIN menilai temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai persoalan administrasi. Apalagi, BPK menemukan adanya pertanggungjawaban kegiatan yang ternyata tidak dilaksanakan.

Dalam pemeriksaan dokumen SP2D tertanggal 19 Maret 2025, BPK mengonfirmasi pegawai DPPKB yang namanya tercantum dalam bukti pembayaran transportasi. Pegawai tersebut menyatakan tidak pernah mengikuti kegiatan maupun menerima uang transportasi sebagaimana tercantum dalam dokumen.

BPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pegawai DPPKB. Hasilnya menunjukkan kegiatan tersebut memang tidak dilaksanakan. Tidak adanya dokumentasi kegiatan juga memperkuat temuan tersebut.

Bahkan, Bendahara Pengeluaran DPPKB mengakui bahwa bukti pertanggungjawaban kegiatan tersebut dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Selain pertanggungjawaban kegiatan, BPK juga menyoroti pengelolaan dana Tambahan Uang (TU).

Hingga 30 September 2025, tercatat 29 SP2D TU diterbitkan kepada Bendahara Pengeluaran DPPKB dengan total mencapai Rp2.039.200.000.

BPK telah tiga kali meminta dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut melalui surat tertanggal 22, 25 dan 29 Oktober 2025.

Dari pemeriksaan, BPK menemukan tujuh kegiatan yang dananya telah dicairkan tetapi tidak direalisasikan untuk kegiatan sebagaimana mestinya.

Dari tujuh kegiatan tersebut, empat kegiatan disebut telah terlaksana, namun pembayaran kepada pelaksana kegiatan belum dilakukan dengan nilai mencapai Rp633.193.000.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pencairan, penggunaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban dana TU di DPPKB Taliabu.

Ketua LIN Malut, Wahyudi M. Zen, meminta Kajati Malut yang baru menjabat tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga memanggil pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.

Menurutnya, temuan BPK senilai lebih dari Rp1 miliar merupakan angka yang fantastis. Terlebih, anggaran tersebut merupakan uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Bagi kami, temuan BPK terhadap anggaran senilai lebih dari Rp1 miliar ini adalah angka yang fantastis. Ini uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan dipertanggungjawabkan dengan kegiatan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya,” tegas Wahyudi.

Ia meminta Kajati Malut membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mengusut persoalan tersebut secara serius.

“Kepala Kejati harus membuktikan kinerjanya dengan mengusut kasus ini. Kami tantang, berani tidak memberantas para pelaku terduga korupsi anggaran miliaran ini?” tandas Wahyudi.

LIN juga meminta Kejati Malut dan Polda Malut memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran DPPKB Taliabu.

Dua mantan Kepala DPPKB Taliabu yang diminta diperiksa adalah Abdul Kadir Nur Ali dan Nurbintang.

Abdul Kadir Nur Ali kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula, sementara Nurbintang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu.

“Kami minta Kejati dan Polda Malut segera panggil dan periksa pihak-pihak yang bertanggung jawab. Temuan ini harus diusut sampai jelas,” ujar Wahyudi.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa yang mengajukan dan memerintahkan pencairan, siapa yang menggunakan anggaran, siapa yang menyusun pertanggungjawaban, serta apakah terdapat unsur kesengajaan dalam pembuatan dokumen kegiatan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Jangan sampai temuan BPK hanya berhenti sebagai persoalan administrasi. Kalau dalam pemeriksaan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau kerugian negara, harus diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Sementara itu, Nurbintang saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut membantahnya.

“Tidak, maaf,” katanya singkat.

Sedangkan Abdul Kadir Nur Ali yang dihubungi melalui WhatsApp belum memberikan respons. Pesan berisi pertanyaan terkait temuan BPK tersebut juga belum dijawab.

LIN berharap Kejati Malut segera melakukan langkah penyelidikan untuk memastikan duduk perkara penggunaan anggaran DPPKB Taliabu.

Bagi LIN, pemeriksaan aparat penegak hukum penting untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya sebatas kesalahan administrasi atau terdapat unsur kesengajaan dan tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan. Karena itu, persoalan ini harus dibuka secara terang dan siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” pungkas Wahyudi. (ask)