Tivanusantara – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan persoalan serius dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Pulau Taliabu.
Nilai permasalahan mencapai Rp1.036.647.790 atau lebih dari Rp1,03 miliar. Anggaran tersebut berkaitan dengan realisasi belanja melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Temuan BPK terbagi dalam dua persoalan. Pertama, bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp307.904.790. Kedua, pelaksanaan kegiatan TU yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp728.743.000.
Temuan ini menjadi serius karena BPK menemukan adanya pertanggungjawaban atas kegiatan yang ternyata tidak pernah dilaksanakan.
Salah satunya kegiatan Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan, termasuk jaringan dan jejaringnya, dengan nilai pertanggungjawaban Rp1.820.000.
Dalam pemeriksaan dokumen SP2D tertanggal 19 Maret 2025, BPK mengonfirmasi pegawai DPPKB yang namanya tercantum dalam bukti pembayaran uang transportasi. Pegawai tersebut menyatakan tidak pernah mengikuti kegiatan maupun menerima uang transportasi sebagaimana tercantum dalam dokumen.
BPK kemudian mewawancarai Plt. Kepala DPPKB periode Januari-Juni 2025 yang saat itu dijabat Abdul Kadir Nur Ali, kepala bidang, Kasubbag Keuangan dan Penyusunan Program, bendahara serta sejumlah staf.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan tersebut memang tidak dilaksanakan. Tidak adanya dokumentasi kegiatan turut memperkuat temuan tersebut.
Bahkan, Bendahara Pengeluaran DPPKB mengakui bahwa bukti pertanggungjawaban kegiatan senilai Rp1,82 juta tersebut dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Rp2,03 Miliar Dana TU Jadi Sorotan
Persoalan semakin serius ketika BPK menelusuri pencairan dana Tambahan Uang (TU).
Hingga 30 September 2025, Bendahara Umum Daerah (BUD) tercatat menerbitkan 29 SP2D TU kepada Bendahara Pengeluaran DPPKB dengan total mencapai Rp2.039.200.000.
Dalam pemeriksaan, BPK bahkan telah tiga kali meminta dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana TU kepada DPPKB melalui surat resmi masing-masing tertanggal 22, 25 dan 29 Oktober 2025.
Dari hasil wawancara dengan pejabat dan staf DPPKB, BPK menemukan tujuh kegiatan yang dananya telah dicairkan tetapi tidak direalisasikan untuk kegiatan sebagaimana mestinya.
Dari tujuh kegiatan tersebut, empat kegiatan sebenarnya terlaksana, tetapi pembayaran kepada pelaksana kegiatan belum dilakukan. Nilainya mencapai Rp633.193.000.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pencairan, penggunaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban dana TU di DPPKB Taliabu.
LIN Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Temuan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai persoalan administrasi. Sebab, BPK secara spesifik menemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk adanya pengakuan bendahara terkait pembuatan dokumen untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Karena itu, Lembaga Investigasi Negara Provinsi Maluku Utara (LIN-Malut) mendesak aparat penegak hukum mengusut lebih jauh persoalan tersebut.
LIN-Malut meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Abdul Kadir Nur Ali, yang disebut berkaitan dengan pengelolaan DPPKB pada periode tersebut.
“Kami minta Kejati dan Polda harus panggil pejabat yang bersangkutan untuk diperiksa,” desak Ketua LIN Malut, Wahyudi M. Zen.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa yang memerintahkan pencairan, bagaimana dana digunakan, siapa yang menyusun dokumen pertanggungjawaban, serta apakah terdapat unsur kesengajaan dalam pertanggungjawaban kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.
Adanya kegiatan yang disebut tidak pernah dilaksanakan tetapi memiliki dokumen pertanggungjawaban merupakan fakta yang patut diuji lebih lanjut.
Publik Taliabu berhak mengetahui ke mana anggaran daerah mengalir dan bagaimana pertanggungjawabannya. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan anggaran, kerugian negara atau perbuatan melawan hukum, maka penegak hukum harus menindaklanjutinya secara tegas.
“Jangan sampai temuan seperti ini hanya selesai di atas meja sebagai persoalan administrasi. Kalau ada indikasi perbuatan melawan hukum, harus diusut sampai terang,” tegas Wahyudi. (ask)

Tinggalkan Balasan