Tivanusantara – Desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengusut dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara terus menguat. Aparat penegak hukum diminta mendalami peran mantan Kepala Dispora Malut, Saifuddin Juba, dalam dugaan persoalan anggaran yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan BPK terhadap pengelolaan anggaran Dispora Malut tahun anggaran 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp 4 miliar menjadi sorotan publik. Temuan tersebut mencakup belanja pengadaan barang dan jasa lebih dari Rp 3 miliar serta belanja makan dan minum sekitar Rp 1 miliar yang dinilai belum didukung pertanggungjawaban secara memadai.

Meski terdapat pengembalian atas temuan tersebut, sejumlah pihak menilai langkah tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan adanya tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum tetap didorong untuk menelusuri proses penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya.

Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, meminta Kejati Malut tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Menurut Wahyudi, Saifuddin Juba sebagai mantan Kadispora Malut harus menjadi salah satu pihak yang diperiksa karena memiliki tanggung jawab struktural dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran di lingkungan Dispora Malut.

“Temuan BPK ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman. Pengembalian uang tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana jika dalam prosesnya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, Kejati Malut perlu menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban anggaran yang menjadi temuan BPK.

“Kalau memang ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum, maka siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan saat itu,” tegas Wahyudi.

Sebelumnya, Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara juga mendesak Kejati Malut segera melakukan penyelidikan terkait dugaan persoalan anggaran Dispora Malut.

Dalam aksi di depan Kantor Kejati Malut, massa meminta aparat penegak hukum tidak pasif terhadap temuan lembaga auditor negara tersebut.

“Kejati harus memastikan apakah persoalan ini hanya sebatas administrasi atau terdapat unsur tindak pidana korupsi,” kata massa aksi.

Desakan tersebut muncul karena publik menilai pengelolaan anggaran daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Temuan dengan nilai miliaran rupiah dinilai tidak boleh hanya diselesaikan melalui pengembalian tanpa ada pemeriksaan lebih lanjut. (ask)