Tivanusantara — Bola panas dugaan penyimpangan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate kini resmi berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Setelah sebelumnya dilaporkan Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, laporan tersebut kini dilimpahkan ke Kejari Ternate untuk ditindaklanjuti.
Kini publik menunggu nyali Kejari Ternate. Apakah laporan dugaan penyimpangan tunjangan dengan nilai yang disorot sekitar Rp23,9 miliar itu akan benar-benar dibongkar sampai ke akar, atau kembali berhenti tanpa kepastian?
Laporan tersebut disampaikan PW SEMMI Malut pada Juni 2026. Dalam laporannya, SEMMI menyoroti dugaan kemahalan dalam penetapan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate. Total anggaran tunjangan yang disoroti disebut mencapai Rp64.235.500.000.
Dari kajian internal SEMMI, terdapat indikasi selisih pembayaran sekitar Rp23,9 miliar. Namun, angka tersebut masih merupakan hasil simulasi perhitungan yang dicantumkan dalam laporan SEMMI dan belum dapat disebut sebagai kerugian negara sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit lembaga yang berwenang.
Oleh karena itu, Kejari Ternate dituntut membuka seluruh fakta di balik angka tersebut.
Bola Panas Kini di Tangan Kejari
Sebelumnya, Kepala Tata Usaha Kejati Malut, Syafri Hi. Muin, menjelaskan bahwa laporan SEMMI telah didisposisikan kepada bidang Intelijen untuk ditelaah. Setelah dilakukan telaah, laporan kemudian dilimpahkan ke Kejari Ternate karena perkara tersebut berada dalam wilayah hukum Kota Ternate.
Menurut Syafri, pelimpahan tersebut merupakan petunjuk pimpinan, dalam hal ini Kepala Kejati Maluku Utara. Dengan demikian, bola panas kini berada di tangan Kejari Ternate.
Lembaga Adhyaksa itu dituntut tidak sekadar menerima berkas, tetapi benar-benar menelusuri seluruh rangkaian proses yang berkaitan dengan tunjangan tersebut. Mulai dari dasar penetapan besaran tunjangan, perubahan regulasi, proses penganggaran, pihak yang mengusulkan, pihak yang menyetujui hingga realisasi pembayaran.
Sejumlah Nama Masuk Dalam Laporan
Dalam laporan SEMMI, sejumlah pejabat disebut memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran tunjangan tersebut.
Mereka di antaranya mendiang mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, mantan Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy, mantan Sekretaris DPRD Kota Ternate Safiah M. Nur, mantan Ketua TAPD Jusuf Sunya, serta Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly selaku Ketua TAPD saat ini.
Namun, pencantuman nama-nama tersebut dalam laporan tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Semua dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.
Karena itu, Kejari Ternate memiliki ruang untuk membuktikan apakah laporan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat atau justru tidak menemukan unsur pidana.
Publik Tak Ingin Laporan Kembali Senyap
Tantangan terbesar Kejari Ternate bukan hanya soal menangani laporan. Lebih jauh, institusi tersebut harus menjawab keraguan publik terhadap penanganan laporan dugaan korupsi di Kota Ternate.
Sebab, ada kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa laporan dugaan korupsi yang menyentuh lingkungan pemerintah maupun DPRD hanya ramai di awal, kemudian perlahan kehilangan kabar perkembangannya.
Kekhawatiran itu tentu harus dijawab dengan kerja, bukan sekadar pernyataan. Publik tidak sedang meminta Kejari menetapkan seseorang bersalah sebelum ada bukti.
Publik hanya ingin laporan tersebut diperiksa secara serius, transparan dan profesional. Jika hasil penyelidikan menemukan tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum, Kejari tentu berhak menghentikan proses sesuai ketentuan.
Namun jika ditemukan bukti adanya dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Jangan Ada Beban Hubungan dengan Pemkot
Kejari Ternate juga dituntut menjaga independensi dalam menangani perkara yang bersinggungan dengan Pemerintah Kota Ternate dan DPRD.
Kejaksaan tidak boleh berada dalam posisi yang membuat proses penegakan hukum kehilangan ketegasan hanya karena hubungan kelembagaan, bantuan maupun fasilitas yang pernah diberikan pemerintah daerah.
Penegakan hukum tidak boleh tersandera hubungan baik dengan penguasa. Karena itu, laporan tunjangan DPRD ini menjadi ujian penting bagi Kejari Ternate.
Bukan soal siapa yang dilaporkan. Bukan pula soal siapa yang memiliki jabatan. Tetapi soal apakah setiap laporan dugaan korupsi akan diproses berdasarkan bukti dan hukum.
Kini publik menunggu. Apakah Kejari Ternate akan membongkar laporan dugaan tunjangan Rp23,9 miliar ini sampai tuntas, atau bola panas tersebut kembali kehilangan arah?

Tinggalkan Balasan