Tivanusantara – Ada informasi baru terkait dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara tahun 2019-2024 sebesar Rp 139 miliar lebih. Diduga kuat oknum yang ikut terlibat dalam praktik korupsi tersebut membuat rekening penampung. Sebagian dari hasil korupsi yang sumber duitnya dari tunjangan DPRD itu ditampung di rekening tersebut. Dana ratusan miliar yang diploting, tidak hanya dialirkan ke anggota DPRD, tetapi ada sejumlah lainnya ditampung di rekening itu.
Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, rekening itu tidak hanya menampung uang hasil yang sumbernya dari tunjangan DPRD, tapi jauh sebelumnya sudah diambil dari sumber lainnya. Orang kepercayaan pimpinan di Sekretariat DPRD yang memegang rekening tersebut. Kabarnya dugaan ini masih ditelusuri penyidik Kejaksaan Tinggi, setelah status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Orang-orang yang mengendalikan rekening penampung itu sudah tidak lagi bertugas di Sekretariat DPRD. Justru, beberapa di-antaranya memegang jabatan strategis di Pemprov Maluku Utara.
Penyidikan
Sekira tiga bulan lalu penyidikan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD dari penyelidikan ke penyidikan. Status kasus ditingkatkan lantaran penyidikan telah menemukan unsur pidana. Selanjutnya, penyidik tinggal melakukan penetapan tersangka. Sementara itu, informasi lain menyebutkan, proses hukum kasus mega korupsi ini kemungkinan akan dihentikan. Alasannya, pihak-pihak yang diduga terlibat, diketahui memiliki hubungan kuat dengan beberapa tokoh di Jakarta. Atas dasar itu, pihak Kejaksaan Tinggi pun tidak bisa berbuat banyak.
Sejauh itu, oknum yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini terus berupaya memengaruhi petinggi kejaksaan agar sesegera mungkin menghentikan proses hukum. Bahkan, pihak-pihak tersebut sudah tertawa lepas karena merasa yakin kalau penyidikan perkara tersebut tidak akan dilanjutkan.
Sekadar diketahui
Sebelumnya, penyidikan Kejati telah memeriksa puluhan saksi, termasuk anggota DPRD yang menjabat selama tunjangan diploting. Beberapa nama yang diperiksa adalah Ketua DPRD Ikbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud dan mantan Sekretaris Dewan Abubakar Abdullah. Terkait dengan lambannya proses hukum kasus ini, praktisi hukum Hendra Kasim mengatakan, yang perlu dikawal pada perkara ini bukanlah siapa yang harus segera dinyatakan bersalah atau siapa yang harus dipersalahkan atas lamanya proses, melainkan bagaimana seluruh tahapan penegakan hukum tetap berjalan sesuai KUHAP, menghormati hak-hak setiap orang, menjunjung kepastian hukum, serta menghasilkan putusan yang didasarkan pada alat bukti dan prosedur yang sah. Prosedur yang sah tetap menjadi kata kunci, karena hukum acara adalah ruh penegakan hukum pidana yang adil. Pasalnya, patuh pada hukum acara sama dengan memastikan penegakan hukum yang baik, sah dan ramah terhadap HAM. “Inilah salah satu filosofi dari KUHAP baru” jelasnya.
Menurut Hendra, posisi yang paling tepat adalah memandang bahwa status penyidikan bukan identik dengan keberadaan tersangka, tetapi merupakan fase pembuktian untuk menentukan apakah syarat penetapan tersangka telah terpenuhi. Sebab itu, apabila suatu perkara telah berstatus penyidikan selama beberapa bulan tetapi belum ada tersangka, kondisi tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk kelalaian penyidik maupun sebagai bukti bahwa pihak yang diperiksa tidak bersalah atau pasti bersalah. Penilaian hukumnya harus tetap didasarkan pada perkembangan pembuktian, kecukupan alat bukti, dan kepatuhan terhadap prosedur yang diatur dalam KUHAP.
“Saya ingat adigium dalam hukum acara Justice must not only be done, but must also be seen to be done yang disampaikan Lord Hewart (1924), sebuah adagium yang menekankan integritas dan transparansi proses sehingga publik percaya bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Melalui adigium ini, sistem peradilan yang ideal bukanlah sistem yang cepat tetapi tergesa-gesa, juga bukan sistem yang sangat hati-hati tetapi berlarut-larut. Negara hukum justru menuntut keseimbangan antara kecepatan, ketelitian, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi setiap orang. Prinsip inilah yang menjadi esensi dari penegakan hukum yang adil dalam negara demokratis,” tuturnya.
Hendra yang juga kendidat doktor hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menambahkan, dalam setiap perkara pidana, penting untuk menempatkan proses hukum dalam koridor hukum acara, bukan pada asumsi ataupun spekulasi. Karena itu, saat suatu perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, publik tidak boleh serta-merta berkesimpulan sudah pasti ada tersangka. Konstruksi hukum acara dalam KUHAP yang baru ini mengalami perbedaan baik secara normatif maupun secara filosofis. Dalam konstruksi KUHAP yang baru, penyidikan justru merupakan tahapan untuk membuat terang suatu dugaan tindak pidana sekaligus menemukan siapa yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, status penyidikan tidak identik dengan penetapan tersangka.
Secara normatif, penetapan tersangka merupakan tindakan hukum yang mensyaratkan terpenuhinya standar pembuktian tertentu, yaitu adanya paling sedikit dua alat bukti yang cukup. Artinya, penyidik tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena adanya laporan, dugaan, atau desakan opini publik. Prinsip ini merupakan manifestasi dari due process of law, yaitu setiap orang berhak memperoleh perlindungan dari tindakan yang sewenang-wenang sekaligus menjamin bahwa proses penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi.
Masih menurut Hendra, perlu dipahami pula penyidikan tidak boleh dipandang sebagai proses yang dapat berlangsung tanpa arah dalam waktu yang tidak proporsional. Negara hukum menghendaki adanya keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dengan kepastian hukum. Oleh karena itu, penyidikan idealnya bergerak menuju suatu kepastian, apakah alat bukti yang diperoleh cukup untuk menetapkan tersangka, apakah perkara perlu dilanjutkan ke tahap berikutnya, atau justru terdapat alasan hukum yang menyebabkan penyidikan tidak dapat diteruskan. Kepastian tersebut penting bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi setiap pihak yang berkaitan dengan perkara.
Namun demikian, lamanya suatu penyidikan juga tidak dapat serta-merta dijadikan indikator adanya kekeliruan dalam penanganan perkara. Setiap perkara memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda-beda. Ada perkara yang membutuhkan pemeriksaan saksi dalam jumlah banyak, pendapat ahli, audit, pemeriksaan laboratorium forensik, ataupun pengumpulan alat bukti lainnya yang memang memerlukan waktu. Karena itu, penilaian terhadap lamanya penyidikan harus dilakukan secara objektif dan proporsional.
“Saya juga berpandangan, dalam situasi seperti ini, semua pihak patut mengedepankan asas presumption of innocence. Pihak yang diduga tidak boleh lebih dahulu diposisikan sebagai pelaku sebelum adanya penetapan yang sah menurut hukum. Demikian pula, aparat penegak hukum patut diberikan ruang untuk menjalankan kewenangannya secara independen, profesional, dan sesuai prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Prinsip negara hukum menghendaki agar proses hukum dijalankan secara objektif, bebas dari tekanan, sekaligus tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,”uajrnya mengakhiri. (xel)

Tinggalkan Balasan