Tivanusantara – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengusut dugaan penyelewengan anggaran senilai lebih dari Rp1 miliar pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Pulau Taliabu.

Desakan tersebut menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja DPPKB Taliabu tahun 2025.

BPK menemukan permasalahan senilai Rp1.036.647.790, yang terdiri atas bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp307.904.790 serta pelaksanaan kegiatan Tambahan Uang (TU) yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp728.743.000.

LIN menilai temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai persoalan administrasi. Terlebih, BPK menemukan adanya pertanggungjawaban kegiatan yang ternyata tidak dilaksanakan.

Salah satunya kegiatan Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan, termasuk jaringan dan jejaringnya, dengan nilai pertanggungjawaban Rp1.820.000.

Dalam pemeriksaan dokumen SP2D tertanggal 19 Maret 2025, BPK mengonfirmasi pegawai DPPKB yang namanya tercantum dalam bukti pembayaran transportasi. Pegawai tersebut menyatakan tidak pernah mengikuti kegiatan maupun menerima uang transportasi sebagaimana tercantum dalam dokumen.

BPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pegawai DPPKB. Hasilnya menunjukkan kegiatan tersebut memang tidak dilaksanakan. Tidak adanya dokumentasi kegiatan juga memperkuat temuan tersebut.

Bahkan, Bendahara Pengeluaran DPPKB mengakui bahwa bukti pertanggungjawaban kegiatan tersebut dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Selain pertanggungjawaban kegiatan, BPK juga menyoroti pengelolaan dana Tambahan Uang (TU). Hingga 30 September 2025, tercatat 29 SP2D TU diterbitkan kepada Bendahara Pengeluaran DPPKB dengan total mencapai Rp2.039.200.000.

BPK telah tiga kali meminta dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut melalui surat tertanggal 22, 25 dan 29 Oktober 2025.

Dari pemeriksaan, BPK menemukan tujuh kegiatan yang dananya telah dicairkan tetapi tidak direalisasikan untuk kegiatan sebagaimana mestinya.

Dari tujuh kegiatan tersebut, empat kegiatan disebut telah terlaksana, namun pembayaran kepada pelaksana kegiatan belum dilakukan dengan nilai mencapai Rp633.193.000.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pencairan, penggunaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban dana TU di DPPKB Taliabu.

Ketua LIN Malut, Wahyudi M. Zen, meminta Kejati Malut tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga memanggil pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.

Dua mantan Kepala DPPKB Taliabu yang diminta diperiksa adalah Abdul Kadir Nur Ali dan Nurbintang.

Abdul Kadir Nur Ali kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula, sementara Nurbintang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu.

“Kami minta Kejati dan Polda Malut segera panggil dan periksa pihak-pihak yang bertanggung jawab. Temuan ini harus diusut sampai jelas,” tegas Wahyudi.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa yang mengajukan dan memerintahkan pencairan, siapa yang menggunakan anggaran, siapa yang menyusun pertanggungjawaban, serta apakah terdapat unsur kesengajaan dalam pembuatan dokumen kegiatan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Jangan sampai temuan BPK hanya berhenti sebagai persoalan administrasi. Kalau dalam pemeriksaan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau kerugian negara, harus diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Sementara itu, Nurbintang saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut membantahnya.

“Tidak, maaf,” katanya singkat.

Sedangkan Abdul Kadir Nur Ali yang dihubungi melalui WhatsApp belum memberikan respons. Pesan berisi pertanyaan terkait temuan BPK tersebut juga belum dijawab.

LIN berharap Kejati Malut segera melakukan langkah penyelidikan untuk memastikan duduk perkara penggunaan anggaran DPPKB Taliabu.

Bagi LIN, pemeriksaan aparat penegak hukum penting untuk mengungkap apakah persoalan tersebut hanya sebatas kesalahan administrasi atau terdapat unsur kesengajaan dan tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan. Karena itu, persoalan ini harus dibuka secara terang dan siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses,” pungkas Wahyudi. (ask)