Tivanusantara – Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu (29/7), dengan mendesak penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan biaya operasional DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 yang diperkirakan mencapai Rp 139,5 miliar.
Dalam aksinya, massa secara khusus meminta Kejati Maluku Utara segera menggelar perkara dan menetapkan mantan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, sebagai tersangka apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, massa juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara agar segera menyelesaikan audit perhitungan kerugian negara yang hingga kini belum diterbitkan. Menurut mereka, keterlambatan audit tersebut menjadi salah satu penyebab belum adanya penetapan tersangka dalam perkara yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Februari 2026.
Koordinator aksi, Juslan J. Latif, mengatakan publik menunggu keberanian aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang memiliki nilai dugaan kerugian negara sangat besar tersebut.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa, sehingga sudah saatnya masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegas Juslan dalam orasinya.
Dalam tuntutannya, FPAKI menilai Abubakar Abdullah merupakan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan korupsi pembayaran tunjangan dan operasional DPRD Maluku Utara. Penilaian tersebut didasarkan pada posisinya sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara saat kebijakan pembayaran tunjangan itu berlangsung.
Massa juga menyoroti posisi Abubakar yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Menurut mereka, belum adanya penetapan tersangka meski penyidikan telah berjalan selama berbulan-bulan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan penanganan perkara.
Tak hanya mendesak Kejati, FPAKI juga melayangkan ultimatum kepada BPK RI Perwakilan Maluku Utara agar tidak berlarut-larut menyelesaikan audit perhitungan kerugian negara. Massa menilai hasil audit tersebut sangat menentukan kelanjutan proses penyidikan hingga penetapan tersangka.
FPAKI juga menyampaikan ultimatum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari. Menurut mereka, apabila perkara dugaan korupsi tunjangan dan operasional DPRD Provinsi Maluku Utara terus berlarut tanpa adanya kepastian hukum, maka Kajati harus bertanggung jawab atas lambannya proses penegakan hukum.
“Jangan biarkan kasus sebesar Rp139,5 miliar ini menguap tanpa kepastian. Jika Kejati tidak mampu menuntaskan perkara ini, maka Kajati harus bertanggung jawab kepada publik,” ujar Juslan.
Kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan biaya operasional DPRD Provinsi Maluku Utara sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Februari 2026. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen sebagai bagian dari proses pembuktian.
Perkara ini mencuat setelah ditemukan dugaan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi kepada anggota DPRD yang tetap dilakukan meski sebagian telah memperoleh fasilitas rumah dinas maupun kendaraan dinas dari negara. Selain itu, besaran tunjangan juga diduga tidak didasarkan pada kajian kebutuhan yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, BPK RI Perwakilan Maluku Utara, maupun Abubakar Abdullah belum memberikan tanggapan atas tuntutan dan pernyataan yang disampaikan FPAKI dalam aksi tersebut. (aka)

Tinggalkan Balasan