Tivanusantara – Peredaran rokok ilegal dengan sejumlah merek seperti Omni, HD, Lato, dan Martel diduga masih berlangsung bebas di berbagai wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Rokok tanpa pita cukai tersebut disebut telah lama beredar dan dipasarkan secara luas. Informasi yang dihimpun menyebutkan distribusi rokok ilegal itu diduga dikendalikan oleh seorang distributor bernama Carlos.
Meski aktivitas peredaran rokok ilegal disebut telah berlangsung cukup lama, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah tersebut.
Selain itu, beredar pula dugaan bahwa praktik peredaran rokok ilegal tersebut mendapat perlindungan dari oknum aparat kepolisian. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Karena itu, Kapolda Maluku Utara didesak untuk mengusut tuntas dugaan peredaran rokok ilegal di Halmahera Selatan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang diduga menjadi pelindung jaringan tersebut.
Kapolda juga diminta memerintahkan penyelidikan secara menyeluruh dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk distributor yang disebut bernama Carlos, guna mengungkap jaringan distribusi serta memastikan ada atau tidaknya keterlibatan oknum aparat dalam peredaran rokok ilegal tersebut.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum, masyarakat berharap seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu. (ask)

Tinggalkan Balasan