Tivanusantara –Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan penyegaran di tubuh Polri dan Polda se-Indonesia, termasuk Polda Maluku Utara. Yang masuk daftar rotasi adalah perwira menengah dan perwira tinggi. Di Polda Maluku Utara, salah satu pejabat utama yang dimutasi adalah posisi Dir Reskrimsus.
Jabatan Dir Reskrimsus yang awalnya dijabat Kombes (Pol) Edi Wahyu Susilo, kini diganti Kombes (Pol) Reinhard Habonaran Nainggolan, yang sebelumnya menjabat penyidik tindak pidana madya tingkat III di Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan Kombes Edi dimutasi pada posisi Analis Kebijakan Madya Bidang Pidter Bareskrim Polri dalam rangka pendidikan pengembangan tinggi atau Dikbangti tahun 2026.
Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Arief Budiman berharap pejabat baru yang masuk ke Polda secepatnya berdaptasi. Terkait dengan pernyataan Kapolda tersebut, Dir Reskrimsus Polda Maluku Utara yang baru tentu akan dihadapkan beberapa kasus dugaan korupsi yang belum tuntas diusut, salah satunya dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di DPRD Kota Ternate tahun 2024-2025.
Sebagaimana diketahui, penyidik Reskrimsus Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan kasus tersebut setelah beberapa waktu lalu menjadi pembahasan hangat di tengah-tengah publik. Penyidik Polda telah memeriksa sejumlah orang saksi, termasuk Sekretaris Dewan, Aldi Ali. Belum lama ini praktisi hukum Hendra Kasim juga angkat bicara. Ia menyarankan penyidik Polda supaya lebih serius.
Menurut Hendra, terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Ternate tidak cukup diuji dengan pertanyaan, apakah perjalanannya benar terjadi? atau apakah dana yang dibayarkan sesuai berapa perjalanan di lakukan? atau sebatas apakah biaya yang dikeluarkan sesuai fakta di lapangan saat perjalanan?. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah uang negara digunakan sesuai fakta, apakah dokumen pertanggungjawaban mencerminkan realitas, dan ke mana aliran uang itu berakhir. Karena itu, Hendra meminta penyidik berani mengikuti jejak uang (uji petik), bukan hanya memeriksa tumpukan dokumen.
Jika benar terdapat pola rekayasa administrasi dan rekening penampungan, maka ini bukan lagi sekadar persoalan kesalahan individual, melainkan harus dilihat sebagai kemungkinan persoalan yang lebih struktural. Penyidikan harus menelusuri secara utuh siapa yang merencanakan, siapa yang mengetahui, siapa yang memungkinkan, dan siapa yang menikmati.
Selain itu, lanjut Hendra, publik juga harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Dugaan bukanlah vonis. Justru karena itu, aparat penegak hukum harus bekerja lebih terbuka, profesional, dan berbasis bukti agar tidak ada orang yang dikorbankan, tetapi juga tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.
“Saya ingin bilang, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan seberapa banyak nama disebut dalam pemberitaan, melainkan seberapa jauh hukum mampu mengungkap kebenaran. Praktik selama dan harus menjadi ikhtiar, dokumen bisa direkayasa, narasi bisa dibangun, tetapi aliran uang selalu meninggalkan jejak. Begitu kira-kira kriminologi membaca suatu peristiwa hukum,” ujarnya menegaskan.
Mantan Wakapolda Naik Pangkat
Selain Dir Reskrimsus, Wakapolda Maluku Utara Brigjen (Pol) Stephen M. Napiun juga dimutasi. Ia dipindahkan ke Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Pada posisi barunya, Stephen dipromosi bintang dua (Irjen). Sedangkan pengganti Brigjen Stephen adalah Brigjen (Pol) Slamet Hariayadi yang sebelumnya bertugas Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri.
Selain itu, posisi Kapolres Halmahera Timur juga berganti. Kapolres yang awalnya dijabat AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, kini dijabat AKBP Rona Buha Tua Tambunan yang sebelumnya bertugassebagai Kasubdit 3 Reskrimsus Polda Maluku Utara. Sedangkan AKBP Bobby Kusuma ditugaskan ke Polda Kalimantan Timur sebagai Wadir Intelkam.(*)

Tinggalkan Balasan