Tivanusantara — Pengelolaan tambang emas rakyat di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan sederet persoalan dalam operasional Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama HH.
Temuan BPK ini bukan sekadar soal dokumen yang belum lengkap. Pemeriksaan menemukan adanya aktivitas pemurnian emas menggunakan sianida yang dilakukan di luar koordinat wilayah IPR.
Dalam pemeriksaan fisik pada 28 Oktober 2025, BPK menemukan dua unit tong pemurnian, fasilitas penyaringan air limbah, serta kolam pengendapan (settling pond) berada di luar wilayah IPR yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut semakin menjadi sorotan karena fasilitas pengelolaan limbah yang ditemukan di lapangan juga disebut tidak memenuhi standar teknis.
BPK menemukan settling pond tidak dibangun sebagaimana dipersyaratkan dalam Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. Jika dalam ketentuan konstruksinya diwajibkan menggunakan rangka beton bertulang, kondisi di lapangan justru hanya berupa galian tanah biasa.
Tak hanya itu, fasilitas tersebut juga tidak dilengkapi perangkat Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (Sparing).
Temuan ini menjadi serius karena penggunaan sianida dalam proses pemurnian emas membutuhkan pengelolaan limbah yang ketat. Ketidaksesuaian fasilitas pengolahan limbah berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak segera ditangani.
Dokumen Tambang Juga Dipertanyakan
BPK juga menemukan sejumlah dokumen penting yang belum dimiliki pemegang IPR atas nama HH.
Di antaranya Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dokumen rencana penambangan, dokumen rencana reklamasi, hingga dokumen penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT).
Artinya, aktivitas pertambangan tersebut tidak hanya menghadapi persoalan pada aspek operasional dan lingkungan, tetapi juga masih menyisakan persoalan dari sisi kelengkapan perencanaan dan pengawasan teknis pertambangan.
IPERA Tak Pernah Dibayar
Persoalan lainnya adalah kewajiban Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).
BPK mencatat pemegang IPR belum pernah membayar IPERA. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta dibebankan kepada pemegang izin karena pemerintah provinsi disebut belum memiliki pedoman pelaksanaan pemungutan serta belum memberikan informasi mengenai besaran iuran yang harus dibayarkan.
Kondisi ini menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah pemerintah daerah dalam membangun sistem pengawasan dan pemungutan kewajiban pertambangan rakyat.
Tambang Tanpa Izin Bermunculan
Yang lebih mengkhawatirkan, BPK juga menemukan aktivitas penambangan lain di luar wilayah IPR HH.
Aktivitas tersebut dilakukan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan setelah empat IPR sebelumnya, yakni IPR AB I sampai AB IV, berakhir masa berlakunya pada Desember 2023.
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan pertambangan di Anggai tidak berhenti pada satu pemegang IPR. Ada persoalan pengawasan kawasan yang lebih luas, termasuk aktivitas pertambangan di luar wilayah izin.
Kondisi tersebut semestinya menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya Dinas ESDM, untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Obi.
Pemerintah juga dituntut tidak hanya melakukan pembinaan administratif, tetapi memastikan setiap aktivitas pertambangan memiliki dasar hukum yang jelas, berada dalam koordinat izin, memenuhi standar keselamatan dan teknik pertambangan, serta tidak mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan.
Temuan BPK ini menjadi sinyal bahwa pengawasan tambang rakyat di Anggai masih menyisakan banyak celah. Aktivitas pemurnian menggunakan sianida di luar wilayah IPR dan keberadaan tambang tanpa izin tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah: apakah temuan BPK tersebut benar-benar akan ditertibkan, atau kembali berhenti sebagai catatan dalam laporan pemeriksaan. (ask)

Tinggalkan Balasan