Oleh: Armin Kailul, S.H., M.H
Pegiat Hukum Maluku Utara
____________________
DI tengah berbagai persoalan hukum yang menghiasi ruang publik—mulai dari korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalitas, hingga ketimpangan penegakan hukum—muncul pertanyaan mendasar: apakah hukum masih menjadi cahaya yang menerangi kehidupan masyarakat, atau justru telah kehilangan sinarnya karena kepentingan kekuasaan dan politik?
Pertanyaan tersebut penting diajukan, sebab hukum tidak pernah diciptakan semata-mata sebagai alat untuk menghukum. Sejak awal, hukum lahir sebagai instrumen peradaban yang bertujuan menciptakan ketertiban, melindungi martabat manusia, menjamin hak-hak warga negara, serta mewujudkan keadilan. Dengan demikian, hakikat hukum bukanlah menebarkan rasa takut, melainkan menghadirkan rasa aman dan harapan. Hukum merupakan cahaya kebaikan yang membimbing manusia menuju kehidupan yang damai, tertib, dan bermartabat.
Pemikiran mengenai hukum sebagai sarana mewujudkan kebaikan telah berkembang sejak zaman Yunani Kuno. Aristoteles, dalam Nicomachean Ethics, menegaskan bahwa tujuan utama hukum adalah keadilan. Ia membedakan keadilan distributif, yaitu pemberian hak sesuai dengan proporsi dan kontribusi setiap orang, serta keadilan korektif yang bertujuan memulihkan keseimbangan ketika terjadi pelanggaran hukum. Dengan demikian, hukum bukan sekadar aturan yang bersifat memaksa, melainkan instrumen untuk menjaga keseimbangan kehidupan bermasyarakat.
Dari pemikiran Aristoteles lahir prinsip equality before the law, yaitu persamaan setiap orang di hadapan hukum. Dalam negara hukum yang demokratis, tidak boleh ada perlakuan istimewa berdasarkan jabatan, kekuasaan, kekayaan, maupun kedekatan politik. Prinsip tersebut juga menjadi fondasi sistem hukum Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan.
Dimensi moral hukum kemudian diperdalam oleh Thomas Aquinas melalui teori natural law. Menurut Aquinas, hukum memperoleh legitimasi apabila selaras dengan akal budi, moralitas, dan nilai-nilai keadilan. Sebaliknya, aturan yang bertentangan dengan keadilan pada hakikatnya kehilangan dasar moral untuk ditaati. Oleh karena itu, hukum tidak dapat dipisahkan dari etika, karena hukum yang mengabaikan moral hanya akan menghasilkan kepatuhan yang bersifat formal tanpa menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.
Gagasan Aquinas memiliki relevansi yang kuat dalam konteks Indonesia. Sebagai negara yang menjadikan Pancasila sebagai dasar filosofis, pembangunan hukum nasional semestinya berpijak pada nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Penegakan hukum yang hanya mengejar kepastian prosedural tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan akan kehilangan legitimasi moral di mata masyarakat.
Hubungan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan kemudian dirumuskan secara sistematis oleh Gustav Radbruch. Menurutnya, hukum harus mengandung tiga nilai fundamental, yaitu keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zweckmäßigkeit). Ketiga nilai tersebut harus berjalan secara seimbang. Namun, ketika hukum positif menghasilkan ketidakadilan yang sangat nyata, maka keadilan harus memperoleh prioritas.
Pemikiran Radbruch lahir dari refleksinya terhadap penyalahgunaan hukum pada masa rezim Nazi di Jerman. Pengalaman sejarah tersebut menunjukkan bahwa hukum dapat berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan apabila dipisahkan dari moralitas. Pelajaran tersebut tetap relevan hingga saat ini. Hukum tidak boleh dijadikan instrumen untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu, tetapi harus menjadi pelindung kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, tantangan itu masih terasa. Ketika masyarakat menyaksikan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar berujung pada hukuman yang dipandang ringan, sementara pelaku tindak pidana kecil dijatuhi hukuman yang relatif lebih berat, muncul persepsi adanya ketimpangan keadilan. Terlepas dari pertimbangan hukum dalam setiap perkara, persepsi publik tersebut menjadi pengingat bahwa kepercayaan terhadap lembaga peradilan dibangun bukan hanya melalui kepastian hukum, tetapi juga melalui rasa keadilan yang dapat dirasakan masyarakat.
Di sisi lain, H.L.A. Hart mengingatkan bahwa hukum juga harus memberikan kepastian. Menurut Hart, masyarakat memerlukan aturan yang jelas agar kehidupan sosial berjalan tertib dan dapat diprediksi. Akan tetapi, Hart juga mengakui bahwa tidak semua persoalan dapat diselesaikan hanya dengan membaca bunyi undang-undang secara harfiah. Dalam perkara tertentu, hakim memiliki ruang untuk melakukan penafsiran guna menemukan penyelesaian yang sesuai dengan tujuan hukum dan perkembangan masyarakat.
Karena itu, kepastian hukum tidak boleh dipertentangkan dengan keadilan. Kepastian tanpa keadilan akan melahirkan legalisme yang kaku, sedangkan keadilan tanpa kepastian akan menciptakan ketidakpastian. Keduanya harus berjalan berdampingan agar hukum benar-benar menjadi pedoman yang memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Lon L. Fuller melalui konsep the inner morality of law. Fuller menjelaskan bahwa hukum hanya dapat berfungsi apabila memenuhi prinsip-prinsip moral internal, antara lain aturan harus jelas, diumumkan kepada masyarakat, tidak saling bertentangan, dapat dilaksanakan, tidak berlaku surut secara sewenang-wenang, serta diterapkan secara konsisten.
Apabila aparat penegak hukum menerapkan aturan secara diskriminatif atau inkonsisten, maka hukum kehilangan integritasnya. Fuller menegaskan bahwa kegagalan memenuhi prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar kelemahan administratif, melainkan kegagalan moral dalam penyelenggaraan negara hukum.
Dalam konteks Indonesia, gagasan Fuller tampak relevan ketika masyarakat menuntut konsistensi dalam penegakan hukum terhadap seluruh perkara tanpa membedakan status sosial maupun kedudukan politik pelakunya. Penegakan hukum yang tidak konsisten berpotensi menimbulkan kesan bahwa hukum tajam terhadap pihak tertentu, tetapi tumpul terhadap mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.
Sementara itu, Satjipto Rahardjo melalui teori hukum progresif memberikan perspektif yang lebih humanis. Menurutnya, hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Artinya, tujuan akhir hukum bukan sekadar menjalankan prosedur, melainkan menghadirkan keadilan yang nyata dalam kehidupan masyarakat.
Bagi Satjipto Rahardjo, aparat penegak hukum tidak boleh hanya menjadi pelaksana teks undang-undang secara mekanis. Mereka harus memiliki keberanian moral untuk menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, hukum dapat menjadi sarana pembebasan dan perlindungan, bukan sekadar alat penghukuman.
Pandangan hukum progresif juga terlihat dalam berkembangnya pendekatan restorative justice dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pendekatan ini menempatkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan hubungan sosial sebagai tujuan utama dalam perkara-perkara tertentu. Namun, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Restorative justice tidak boleh disalahgunakan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana serius, terutama korupsi yang berdampak luas terhadap kepentingan publik.
Pada akhirnya, tantangan terbesar penegakan hukum Indonesia bukanlah kurangnya peraturan, melainkan bagaimana memastikan setiap aturan diterapkan secara konsisten, adil, transparan, dan bebas dari intervensi. Indonesia telah memiliki konstitusi yang kokoh, perangkat peraturan perundang-undangan yang memadai, serta institusi penegak hukum yang lengkap. Yang paling dibutuhkan adalah integritas, profesionalisme, independensi, dan keberanian moral dari setiap penyelenggara hukum.
Kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak dibangun melalui slogan ataupun retorika. Kepercayaan itu lahir dari tindakan nyata, dari setiap penyelidikan yang objektif, setiap penuntutan yang profesional, setiap putusan pengadilan yang independen, dan setiap kebijakan hukum yang berpihak kepada keadilan.
Oleh karena itu, hakim, jaksa, penyidik, advokat, akademisi, pembentuk undang-undang, dan seluruh penyelenggara negara memikul tanggung jawab bersama untuk menjaga cahaya hukum agar tidak redup oleh kepentingan sesaat. Integritas pribadi, etika profesi, dan komitmen terhadap keadilan merupakan fondasi yang tidak dapat digantikan oleh aturan hukum apa pun.
Pada akhirnya, hukum merupakan cahaya kebaikan karena hukum memberikan arah bagi kehidupan bersama. Cahaya itu membatasi kekuasaan agar tidak disalahgunakan, melindungi hak-hak warga negara, menjamin kepastian hukum, sekaligus menghadirkan keadilan sebagai cita-cita luhur negara hukum.
Apabila hukum ditegakkan dengan kejujuran, keberanian, dan hati nurani, masyarakat akan memandang hukum sebagai sumber harapan, bukan sumber ketakutan. Sebaliknya, apabila hukum diperalat untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka cahaya itu akan meredup dan kepercayaan publik terhadap negara hukum akan terkikis.
Membangun Indonesia sebagai negara hukum bukanlah sekadar memperbanyak peraturan perundang-undangan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap aturan ditegakkan secara adil, bermoral, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Sebab, hanya hukum yang berkeadilan yang mampu menjadi cahaya kebaikan sekaligus fondasi utama bagi terbangunnya peradaban bangsa yang maju, bermartabat, dan berkeadilan. (*)

Tinggalkan Balasan