Tivanusantara – Dugaan manipulasi pencairan uang muka dalam pekerjaan pembangunan tahap II Puskesmas Kabau dan Puskesmas Fuata, Kabupaten Kepulauan Sula, tahun anggaran 2025, mulai mendapat sorotan.
Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara turun tangan mengusut dugaan kejanggalan dalam proses pencairan anggaran dua proyek tersebut.
Ketua LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Zen, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah informasi yang menurutnya perlu diverifikasi dan didalami aparat penegak hukum, terutama terkait pencairan uang muka yang disebut mencapai 60 persen.
Menurut Wahyudi, pencairan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak pekerjaan. Ia menyebut seharusnya uang muka berada pada angka 30 persen, namun dalam berita acara pencairan diduga tercantum 60 persen.
“Pencairan uang muka sesuai ketentuan Perpres dan kontrak kerja harusnya 30 persen, akan tetapi ada manipulasi angka di BAP sehingga di-mark up menjadi 60 persen,” ujar Wahyudi, Senin (17/8).
Ia menyebut pekerjaan Puskesmas Kabau yang dikerjakan CV Ziyad Bilal tercatat menerima pencairan uang muka 60 persen sebesar Rp1.022.082.256. Setelah dikurangi pajak 11 persen sebesar Rp112.429.048,16, sisa dana yang disebutkan mencapai sekitar Rp909,65 juta.
Sementara Puskesmas Fuata yang dikerjakan CV Dwiyan Pratama Berqah disebut memperoleh pencairan uang muka 60 persen sebesar Rp1.024.783.558. Setelah dikurangi pajak 11 persen, sisa dana yang disebut sekitar Rp912,05 juta.
Dari dua proyek tersebut, nilai pencairan uang muka yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
LIN menilai angka tersebut perlu diaudit dan ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian negara.
Selain menyoroti proses pencairan, LIN juga meminta penyidik Kejati Malut memeriksa Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Rosihan Buamona.
Wahyudi menduga terdapat keterlibatan Rosihan bersama seorang pihak swasta berinisial ZU alias Zulkifli dalam proses pengelolaan proyek dan penyusunan dokumen pencairan.
Namun, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran aparat penegak hukum.
“Yang perlu dilakukan penyelidikan karena ada indikasi keterlibatan Kadis PUPR Sula dan salah satu pihak swasta ZU yang diduga membuat dokumen BAP tersebut,” katanya.
Wahyudi juga meminta penyidik tidak hanya memeriksa pejabat pemerintah, tetapi turut meminta keterangan kepada dua direktur perusahaan yang menjadi pemenang pekerjaan.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap pihak rekanan penting untuk mengetahui siapa yang sebenarnya mengendalikan pelaksanaan proyek, termasuk pengelolaan dana dan pembelian material.
“Kami minta segera panggil dan periksa kedua direktur yang perusahaannya memenangkan tender proyek,” tegasnya.
LIN juga meminta Kejati Malut menelusuri transaksi pembelian material proyek yang disebut dilakukan di Surabaya.
Wahyudi menyebut material seperti ACP dan PVC perlu ditelusuri mulai dari proses pemesanan, pihak yang berkomunikasi dengan pabrikan, hingga pihak yang melakukan pembayaran.
Menurutnya, penelusuran tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengetahui pihak yang sebenarnya mengatur pembelian material dan aliran dana proyek.
“Perlu juga penyidik telusuri sampai ke pabrik di Surabaya. Belanja material berupa ACP dan PVC itu siapa yang koordinasi dan membayar material di sana. Dari situ akan ketahuan siapa yang mengelola dan mengatur anggaran kedua puskesmas,” katanya.
Wahyudi menegaskan LIN akan membawa dugaan tersebut secara resmi ke Pidsus Kejati Malut.
Ia berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi turut menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
“Kami segera laporkan secara resmi ke Kejati untuk segera ditindaklanjuti secara hukum. Dugaan masalah pada pekerjaan tahap II Puskesmas Fuata dan Kabau ini harus diperiksa,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, membantah tudingan keterlibatan dirinya dalam persoalan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rosihan mempertanyakan sumber informasi yang menyebut dirinya terlibat dalam pengelolaan proyek.
Ia menegaskan pekerjaan pembangunan puskesmas dilakukan oleh kontraktor yang memenangkan tender.
“Proyek pekerjaan puskesmas itu dikerjakan oleh kontraktor pemenang,” ujarnya.
Terkait dugaan manipulasi pencairan uang muka dari 30 persen menjadi 60 persen, Rosihan mengatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Saya tarada (tidak) urusan di situ, itu urusannya penyedia,” tuturnya.
Rosihan juga membantah informasi yang menyebut dirinya ikut melakukan pembelian material proyek.
“Dorang bicara sembarang ini,” tandasnya. (ask)

Tinggalkan Balasan