Tivanusantara — PT Position, perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
Dalam menghadapi setiap persoalan ketenagakerjaan, PT Position membuka ruang komunikasi dan perundingan bersama karyawan untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Pendekatan tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan tetap memperhatikan hak, kepentingan, serta ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Kesepakatan antara PT Position dan karyawan tercapai setelah kedua belah pihak menempuh proses perundingan bipartit secara terbuka melalui musyawarah dan mufakat, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan secara damai, objektif, dan atas dasar kesepakatan bersama, tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Hasil kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Risalah Perundingan Bipartit dan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Perjanjian Bersama (PB) sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak dalam menyelesaikan persoalan secara baik, adil, dan bertanggung jawab.
PT Position juga telah menyampaikan hasil perundingan bipartit dan kesepakatan tersebut kepada Saiful selaku mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Timur.
Sebelumnya, dalam proses mediasi bersama PT Position, Saiful telah mendorong agar penyelesaian persoalan ditempuh melalui pendekatan persuasif dengan mengedepankan komunikasi dan musyawarah antara kedua belah pihak.
Menanggapi hasil tersebut, Saiful mengapresiasi langkah PT Position dan para pekerja yang telah menyelesaikan perselisihan melalui perundingan bipartit secara musyawarah dan mufakat.
Menurutnya, tercapainya kesepakatan secara damai menunjukkan bahwa dialog dan pendekatan persuasif dapat menjadi jalan yang baik dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial.
Penyelesaian tersebut menjadi bukti bahwa perbedaan kepentingan dalam hubungan kerja dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka dan mengedepankan kepentingan bersama, tanpa harus merugikan salah satu pihak.
Langkah PT Position ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi perusahaan-perusahaan lain di wilayah Halmahera Timur maupun Maluku Utara, khususnya dalam membangun pola penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang humanis, sesuai ketentuan hukum, serta mengedepankan dialog dan musyawarah.
Lebih dari sekadar menyelesaikan persoalan, pendekatan persuasif dan kekeluargaan yang dilakukan PT Position menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis, kondusif, dan berkelanjutan.
Melalui musyawarah, kedua belah pihak menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan bukan tentang mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan bagaimana menemukan solusi yang disepakati bersama, menjaga hubungan baik, serta memastikan penyelesaian tersebut tidak merugikan pihak perusahaan maupun karyawan. (tan)

Tinggalkan Balasan