Oleh: Asma Sulistiawati
Pegiat literasi
__________________
KASUS narkoba kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Kali ini, dua anggota kepolisian di Maluku Utara diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Ironisnya, salah satu anggota tersebut justru bertugas di satuan yang menangani kasus narkoba. Aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba malah diduga terlibat dalam kejahatan yang semestinya diberantas.
Dilansir dari Tandaseru.com, Kamis, 29 Oktober 2026, melalui berita berjudul “Dua Polisi Maluku Utara yang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Terancam Dipecat”, dua anggota kepolisian terancam diberhentikan apabila terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
Kasus ini tentu menambah kekhawatiran masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum. Bagaimana mungkin masyarakat merasa terlindungi jika pihak yang diberi amanah menjaga keamanan justru diduga menjadi bagian dari persoalan?
Ancaman pemecatan memang penting sebagai bentuk ketegasan institusi. Namun, pertanyaan mendasarnya, cukupkah persoalan ini diselesaikan hanya dengan memecat oknum? Ataukah ada masalah lebih besar dalam sistem kehidupan yang memungkinkan kasus serupa terus berulang?
Narkoba, Krisis Amanah, dan Akar Masalah Sistem Kapitalis Sekuler
Peredaran narkoba di Indonesia bukan persoalan kecil. Kejahatan ini telah menjadi ancaman serius bagi generasi, keluarga, dan kehidupan masyarakat. Berbagai operasi pemberantasan terus dilakukan, tetapi jaringan peredaran narkoba masih ditemukan.
Berdasarkan hasil survei BNN bersama BRIN dan BPS tahun 2025, prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta penduduk usia 15–64 tahun. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 1,73 persen.
Peneliti ahli utama BRIN, Masyhuri Imron, pada Mei 2025 juga menyoroti pengaruh lingkungan sosial, kondisi geografis Indonesia, serta kemudahan akses melalui platform digital sebagai tantangan pemberantasan narkoba.
Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan narkoba semakin kompleks. Lebih memprihatinkan lagi ketika aparat yang seharusnya memberantas kejahatan justru diduga terlibat di dalamnya.
Mengapa persoalan ini terus terjadi?
Dari sudut pandang kritik terhadap sistem kapitalis sekuler, salah satu akar persoalannya adalah dominasi kepentingan materi dalam kehidupan. Keuntungan dan kekayaan kerap dijadikan ukuran keberhasilan, sementara nilai halal, haram, amanah, dan tanggung jawab kepada Allah semakin terpinggirkan.
Dalam kehidupan kapitalistik, orientasi keuntungan dapat mendorong sebagian orang menghalalkan segala cara. Perdagangan narkoba menjadi contoh bagaimana keuntungan ilegal dikejar dengan mengorbankan keselamatan manusia.
Sementara itu, sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik dikritik karena menjadikan ketakwaan tidak selalu ditempatkan sebagai dasar pembentukan karakter dan tanggung jawab penyelenggara negara.
Akibatnya, jabatan berisiko dipandang sebagai kesempatan memperoleh keuntungan, bukan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Namun, keterlibatan aparat dalam kejahatan juga berkaitan dengan lemahnya pengawasan, penyalahgunaan kewenangan, korupsi, dan keberadaan jaringan kriminal.
Persoalannya bukan sekadar adanya individu yang melanggar hukum, melainkan bagaimana sistem mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Jika penyelesaian hanya berhenti pada pemecatan, sementara pengawasan, pembinaan moral, dan penegakan hukum tidak dibenahi, kasus serupa berpotensi terus berulang.
Padahal, aparat adalah pemegang amanah rakyat. Mereka diberi kewenangan bukan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan untuk melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan.
Negara seharusnya memastikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum sendiri. Proses penyidikan harus transparan, dugaan keterlibatan harus dibuktikan secara adil, dan jaringan kriminal harus diusut hingga tuntas.
Karena itu, diperlukan pembenahan yang lebih mendasar, bukan sekadar tindakan terhadap individu.
Solusi Islam: Ketakwaan, Keadilan, dan Kepemimpinan yang Amanah
Islam memandang narkoba sebagai ancaman terhadap akal, jiwa, keluarga, dan masa depan generasi. Karena itu, Islam menawarkan penyelesaian menyeluruh melalui pembinaan individu, kontrol masyarakat, dan tanggung jawab negara.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 90 yang memerintahkan orang beriman menjauhi khamar. Prinsip menjaga akal dari segala sesuatu yang memabukkan dan merusaknya menjadi landasan penting dalam menghadapi bahaya narkoba.
Pertama, membangun individu yang bertakwa. Pendidikan Islam tidak cukup hanya mengajarkan pengetahuan agama, tetapi harus membentuk kepribadian yang memahami halal dan haram. Setiap orang, termasuk aparat, perlu menyadari bahwa jabatan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Kedua, membangun masyarakat yang peduli. Keluarga, sekolah, dan lingkungan harus berperan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Budaya saling menasihati dalam kebaikan perlu dihidupkan agar masyarakat tidak membiarkan kemungkaran berkembang.
Ketiga, negara menegakkan hukum secara adil dan tegas. Dalam prinsip pemerintahan Islam, kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan memperoleh keistimewaan hukum. Aparat yang terbukti melakukan kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses peradilan yang adil.
Keempat, negara menjamin kesejahteraan dan melindungi rakyat. Negara berkewajiban menyediakan pendidikan, membuka kesempatan memperoleh penghidupan yang layak, memberantas jaringan kriminal, serta memberikan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Sejarah kepemimpinan Islam memberikan pelajaran berharga. Khalifah Umar bin Khattab dikenal memberikan perhatian besar terhadap pengawasan pejabat dan tanggung jawab pemimpin kepada rakyat. Jabatan dipandang sebagai amanah, bukan sarana memperkaya diri.
Rasulullah SAW juga menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Beliau mengecam perlakuan hukum yang berbeda antara orang terpandang dan rakyat biasa.
Keteladanan tersebut menunjukkan pentingnya kepemimpinan yang amanah, pengawasan yang kuat, dan hukum yang tidak pandang bulu.
Dalam pandangan Islam, perubahan tidak cukup hanya dengan mengganti orang yang melakukan pelanggaran. Nilai ketakwaan, keadilan, dan tanggung jawab harus menjadi dasar pengaturan kehidupan.
Kasus dua polisi di Maluku Utara menjadi pengingat bahwa persoalan narkoba tidak boleh diselesaikan secara setengah hati. Pemecatan terhadap aparat yang terbukti bersalah memang diperlukan, tetapi pemberantasan jaringan, perbaikan pengawasan, dan pembinaan moral tidak boleh diabaikan.
Sebab, apa artinya memberantas narkoba jika celah yang memungkinkan kejahatan itu terus tumbuh justru dibiarkan? Apa artinya memecat oknum jika sistem pengawasan tidak diperbaiki?
Islam mengajarkan bahwa kekuasaan adalah amanah, hukum adalah penjaga keadilan, dan keselamatan rakyat harus menjadi prioritas. Prinsip-prinsip inilah yang perlu diwujudkan secara nyata agar masyarakat terlindungi dan generasi tidak terus menjadi korban narkoba. Wallahu’alam. (*)

Tinggalkan Balasan