PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape kemungkinan besar akan menjadi atensi serius di masing-masing Polda, termasuk Polda Maluku Utara. Larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kedisiplinan anggota, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik. Menyikapi kebijakan tersebut, Polda Maluku Utara diharapkan turut memberikan perhatian serius dengan melakukan pengawasan terhadap seluruh personelnya, mulai dari tingkat Polda hingga Polres dan Polsek jajaran.

Pengawasan dinilai penting agar kebijakan yang telah ditetapkan Mabes Polri dapat dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh anggota di daerah. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan, anggota Polri yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai jenis pelanggarannya. Sanksi dapat berupa hukuman disiplin hingga proses pidana apabila terbukti menggunakan cairan vape yang mengandung narkotika. Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menerbitkan surat edaran yang secara resmi melarang penggunaan, konsumsi, hingga peredaran vape di lingkungan kepolisian. “Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan,” kata Suyudi. Ia menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Terkait sanksi, Suyudi menyebut anggota yang menggunakan vape dengan kandungan bahan kimia akan dikenakan hukuman disiplin. Tapi, apabila cairan yang digunakan terbukti mengandung narkotika, pelanggar dapat diproses secara pidana. “Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” tegasnya.

Selain memberlakukan larangan di lingkungan internal, Polri juga tengah berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendorong kajian khusus mengenai kemungkinan penerbitan fatwa terkait pelarangan vape secara umum. Sebelumnya, Polri telah menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku pada 30 Oktober 2026. Larangan itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, termasuk penggunaan vape di luar lingkungan kedinasan. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan narkotika cair yang disamarkan melalui perangkat rokok elektrik, seperti device, cartridge, dan liquid.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurut Isir, kandungan cairan vape tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata. Kondisi tersebut membuat perangkat rokok elektrik berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Bagi masyarakat Maluku Utara, kebijakan ini juga menjadi pengingat pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape. Polda Maluku Utara diharapkan tidak hanya memastikan kepatuhan internal anggotanya, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat melalui jajaran kepolisian di wilayah hukum masing-masing. Dengan demikian, kebijakan yang dimulai dari internal Polri dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Meski demikian, perlu dipahami bahwa larangan tersebut secara khusus berlaku bagi personel Polri. Sementara itu, penerapan larangan serupa terhadap masyarakat umum memerlukan dasar dan ketentuan hukum tersendiri. (xel)