Tivanusantara – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendapat apresiasi banyak pihak karena keseriusannya memberantas jaringan narkoba. Semenjak menjabat Kapolri, ia memerintahkan jajarannya di daerah untuk melakukan pemetaan jaringan narkoba dan bandar, sehingga memudahkan petugas dalam pemberantasan. Sebagaimana diketahui, bersama BNN dan Bea Cukai, Polri berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan total barang bukti mencapai 10,5 ton.
Operasi gabungan tersebut mencakup penyergapan kapal di tengah laut, pengungkapan penyelundupan lintas negara, hingga penggerebekan laboratorium gelap narkotika. Sebanyak 59 orang dilaporkan telah diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. Sejumlah pengungkapan yang disebutkan meliputi 3,37 ton ganja kuncup asal Thailand di Gresik, 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, serta 2,6 ton sabu cair dari kapal MV Ocean Porter di perairan Tanjung Parit, Bengkalis.
Selain itu, aparat mengungkap 0,8 ton ketamin dari kapal Fuchangxing 1 di perairan Kepulauan Anambas, 1,2 ton ketamin dari kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, serta 1,2 ton sabu dari laboratorium gelap narkotika di Aceh. Dalam keterangan resmi pada Selasa (27/10/2026), upaya pemberantasan narkotika tersebut disebut terus digencarkan melalui koordinasi lintas lembaga dan penindakan terhadap jaringan yang beroperasi lintas negara.
Pengungkapan Narkoba di Maluku Utara
Di tingkat daerah, penindakan kasus narkotika juga menjadi perhatian di wilayah hukum Polda Maluku Utara sejak Irjen (Pol) Arif Budiman menjabat sebagai Kapolda pada Mei 2026. Berdasarkan data yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG), hingga Oktober 2026, aparat kepolisian mengungkap beberapa kasus dugaan peredaran sabu dan ganja di Kota Ternate. Pada Mei 2026, seorang pria berinisial DO diamankan di Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan, dengan barang bukti lima paket kecil sabu seberat bruto 3,770 gram. Pada Juni, polisi mengungkap dugaan peredaran ganja di Kelurahan Santiong, Ternate Tengah. Seorang pemuda berinisial ZYT diamankan dengan barang bukti 263 sachet ganja dengan berat sekitar 309 gram.
Pengungkapan lainnya terjadi pada Juli 2026, ketika dua orang berinisial DJ dan TR diamankan dalam kasus dugaan peredaran sabu. Pada bulan yang sama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AHAA alias Ayun di Kelurahan Tafure, Ternate Utara, dengan delapan paket sabu seberat total 5,65 gram. Sementara pada September 2026, aparat kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di Ternate Tengah. Salah satu tersangka berinisial ALA dilaporkan diamankan dengan 11 paket sabu seberat bruto 5,76 gram. Pengungkapan lain melibatkan seorang pria berinisial RAV dalam kasus dugaan sabu dan tembakau sintetis. Pada Oktober 2026, seorang pria berinisial AS alias Ken juga diamankan di Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan. Polisi menyita satu paket kecil yang diduga sabu dan sebuah telepon genggam. (xel)

Tinggalkan Balasan