PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, diduga bermasalah. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Nusa Karya Arindo (NKA), PT Sumberdaya Arindo (SDA) dan PT Feni Haltim. Tiga perusahaan ini diketahui masih ada hubungannya dengan PT Aneka Tambang (Antam). Tiga anak perusahaan Antam tersebut diduga bermasalah pada perizinan, pencemaran lingkungan dan bukaan lahan yang diketahui tanpa ada ganti rugi, bahkan satu dari tiga perusahaan itu mencemari Kali Kukuba dan Teluk Buli, karena material sedimennya tidak diurus dengan baik.

PT Feni Disorot soal Sedimentasi dan Lingkungan Pesisir

PT Feni Haltim disorot serius terkait dugaan masuknya material sedimen dari aktivitas perusahaan ke Kali Kukuba dan kawasan Teluk Buli. Pada Mei 2026, PT Feni mendapat kecaman banyak pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Timur, akibat tanggul mereka yang jebol hingga material sedimennya tidak bisa diatasi dan akhirnya mencemari lingkungan. Ulah buruk PT Feni membuat warga di Buli kehilangan sumber penghidupan. Warga setempat kesulitan mendapat ikan saat melaut karena perairan di Teluk Buli sudah tercemar serius.

Persoalan tersebut memunculkan perhatian terhadap efektivitas pengelolaan limpasan air, pengendalian sedimen, dan perlindungan ekosistem pesisir. Di sisi lain, proses konsultasi AMDAL juga mendapat protes dari warga pada Juli hingga Agustus 2026. Sejumlah warga menilai keterlibatan masyarakat terdampak dan keterbukaan informasi lingkungan masih perlu diperhatikan. Sayangnya, hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Timur tidak diumumkan luas. Sekarang, tidak diketahui secara jelas apa pelanggaran PT Feni berdasarkan pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup dan apa sanksi yang diberikan ke perusahaan tersebut,

PT NKA Disorot terkait Kawasan Hutan dan Kerusakan Jalan

PT Nusa Karya Arindo juga diduga bermasalah dan dikecam serius oleh berbagai pihak terkait dugaan aktivitas pertambangan yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Pada April 2026, tingkah buruk perusahaan ini terkuak. PT NKA diduga kuat beraktivitas di kawasan hutan lingkungan dan hutan produksi. Tidak hanya itu, alat berat perusahaan ini juga diketahui menggunakan jalan umum di Halmahera Timur, hingga jalan raya tersebut mengalami kerusakan, berlumpur dan menyebabkan gangguan lalu lintas di ruas jalan Maba-Buli. Sebenarnya, pada Juli 2025, Dinas Perhubungan Halmahera Timur telah menyoroti persoalan jalan dan pelaksanaan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) PT NKA, tapi tidak digubris.

Sementara itu, proses pembahasan AMDAL untuk rencana peningkatan kapasitas produksi juga mendapat penolakan dari warga dan kelompok masyarakat pada Desember 2025. Persoalan tersebut menunjukkan pentingnya transparansi perizinan, pengawasan operasional, serta penanganan dampak kegiatan pertambangan terhadap fasilitas umum.

PT SDA Dipertanyakan soal Penggunaan Kawasan Hutan

Tak hanya PT Feni dan PT NKA, PT Sumberdaya Arindo (SDA) juga bisa dibilang melakukan pelanggaran yang sama. Perusahaan ini diduga bermasalah pada pembukaan kawasan hutan dan pemenuhan kewajiban reklamasi serta pancatambang. Pada Juni 2026, PT SDA diprotes aktivis Halmahera Timur atas dugaan adanya aktivitas yang bersinggungan dengan kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Aktivis lingkungan mempertanyakan kelengkapan izin penggunaan kawasan hutan serta pemenuhan jaminan reklamasi dan pascatambang. Hanya saja, protes dari aktivis itu tidak direspons oleh pihak perusahaan. Sehingga sekarang, PT SDA, PT Feni dan PT NKA tetap acuh dengan protes banyak pihak. Tingkah itu mereka tunjukan karena tidak tersentuh hukum meski melakukan pelanggaran serius.

Berbagai persoalan yang mencuat terhadap ketiga perusahaan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan yang transparan terhadap kegiatan pertambangan di Halmahera Timur. Pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, dan instansi yang membidangi kehutanan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan lapangan, status perizinan, serta tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Keterbukaan informasi juga diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, pengendalian dampak lalu lintas, reklamasi, dan pemulihan lahan. (rii)