PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) beberapa hari terakhir ini menutupi sebagian besar wilayah Maluku Utara. Kondisi ini tentu mengakibatkan kualitas udara menurun dan sudah tentu berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Di Kabupaten Pulau Morotai, Pemkab terpaksa meliburkan aktivitas pembelajaran bagi satuan pendidikan tingkat PAUD/TK, SD, dan SMP. Ini karena sebagian besar wilayah Morotai ditutupi kabut asap.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pulau Morotai Nomor 000.1.5/112/SETDA-PM/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Dalam surat edaran itu, kebijakan libur sekolah berlaku mulai 5 hingga 10 Oktober 2026. “Dalam rangka melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dan memperhatikan kondisi lingkungan akibat kabut asap yang menurunkan kualitas udara serta berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menetapkan kebijakan libur kegiatan pembelajaran,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski kegiatan pembelajaran diliburkan, satuan pendidikan tetap diminta memberikan layanan pendidikan sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing sekolah, termasuk melaksanakan pembelajaran dari rumah apabila memungkinkan. Pemkab Morotai juga menginstruksikan seluruh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menggunakan masker secara benar dan konsisten, terutama saat berada di luar rumah atau di wilayah yang masih terpapar kabut asap.

Peserta didik juga diminta mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi udara masih berpotensi mengganggu kesehatan. Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai ketentuan dan arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai, dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan dan keselamatan masing-masing.

Para kepala sekolah diwajibkan menyampaikan informasi mengenai kebijakan tersebut kepada orang tua atau wali peserta didik. Sekolah juga diminta memastikan seluruh warga sekolah memperoleh informasi yang jelas terkait kondisi dan kebijakan yang berlaku. Selain itu, sekolah diminta melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan peserta didik dan lingkungan sekolah. Apabila terdapat warga sekolah yang mengalami keluhan kesehatan akibat paparan kabut asap, mereka diminta segera mendapatkan penanganan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa kebijakan libur sekolah dapat dievaluasi sewaktu-waktu. Masa libur dapat diperpanjang, diperpendek, atau disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara serta kondisi kesehatan masyarakat. Setiap perubahan kebijakan akan disampaikan melalui pemberitahuan resmi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pulau Morotai, Iwan Muraji, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Menurut Iwan, kondisi cuaca dan kualitas udara saat ini sedang tidak baik sehingga pemerintah mengambil langkah antisipasi untuk mencegah dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. “Oleh karena itu, hari ini satuan pendidikan TK/PAUD, SD hingga SMP diliburkan,” jelasnya, Senin (5/10). (ula/rii)