PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara makin semena-mena saat beraktivitas. Aturan yang berlaku hanya sebatas di atas kertas, tak berlaku untuk perusahaan tambang. Ditambah dengan sikap pemerintah yang memberi kelonggaran, makin buat perusahaan ugal-ugalan merusak lingkungan. Ujung dari tingkah perusahaan yang semena-mena dan pemerintah yang diduga berpihak, sudah tentu masyarakatlah yang dapat dampak buruknya.

Di Kabupaten Halmahera Timur adalah PT Feni, perusahaan industri pengolahan nikel yang sejak beberapa bulan lalu diketahui bertingkah buruk. Material sedimen perusahaan ini mencemari kali Kukuba dan Teluk Buli. Kali Kukuba dan Teluk Buli yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga, telah tercemar. Ironisnya, meski sumber dari pencemaran itu diketahui dari aktivitas PT Feni, pemerintah justru bungkam tanpa ada sikap apapun. Pemerintah Halmahera Timur hanya sebatas melakukan pemeriksaan lapangan, tapi hasilnya enggan dipublikasi untuk diketahui publik luas. Diduga sudah ada kompromi antara pemerintah dengan PT Feni, sehingga pelanggaran perusahaan dibiarkan begitu saja.

Lain di Halmahera Timur, lain lagi di Kabupaten Pulau Taliabu. PT Sapta Wirasta Mandiri (SWM), perusahaan bijih besi di Desa Dege, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, sama berulahnya dengan PT Feni di Halmahera Timur. Belakangan ini aktivitas SWM mendapat sorotan banyak pihak, termasuk anggota DPRD karena sejumlah masalah, termasuk

berkaitan dengan aktivitas pemasangan patok dan tata batas yang dilakukan perusahaan di wilayah setempat.

DPRD Pulau Taliabu sempat meminta agar pihak perusahaan dapat menunjukkan dokumen teknis dan perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan. Dokumen yang diminta antara lain Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selain persoalan dokumen perizinan, masyarakat juga mendorong adanya keterbukaan terkait dampak kegiatan perusahaan terhadap lingkungan dan ruang hidup warga. Masyarakat meminta agar dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta proses sosialisasi kepada masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka.

Sejumlah pihak meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek perizinan, lingkungan hidup, dan keterlibatan masyarakat. Sejauh ini berbagai pihak terus mendorong adanya penjelasan terbuka mengenai legalitas dan dasar pelaksanaan aktivitas PT SWM di wilayah Desa Dege. (rii)