Tivanusantara – Ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepanjang 1 Januari hingga 28 Oktober 2026, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal dari total 1.489 entitas, penawaran, dan aktivitas keuangan ilegal yang ditemukan di Indonesia. Maraknya praktik pinjol ilegal tersebut juga menjadi perhatian di Provinsi Maluku Utara. Satgas PASTI Daerah Maluku Utara mencatat sebanyak 129 aduan terkait pinjaman online ilegal hingga akhir Agustus 2026.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan pinjol ilegal bukan hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga menjadi ancaman bagi masyarakat di daerah, termasuk Maluku Utara. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan penghentian ribuan entitas keuangan ilegal merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen serta memastikan pelaku usaha jasa keuangan mematuhi ketentuan yang berlaku. “Pada periode tersebut, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.489 entitas, penawaran, dan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, terdiri atas 1.199 entitas pinjaman online ilegal,” kata Dicky.
Di Maluku Utara, persoalan ini juga menjadi perhatian OJK setempat. Selain 129 aduan pinjol ilegal, Satgas PASTI Daerah Maluku Utara menerima 25 aduan terkait investasi ilegal hingga akhir Agustus 2026. Perwakilan OJK Maluku Utara, Risman Ibrahim, sebelumnya mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat maupun penawaran pinjaman melalui aplikasi yang tidak jelas legalitasnya. Modus yang ditemukan dalam aktivitas keuangan ilegal antara lain penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit, investasi yang mengatasnamakan lembaga berizin, pendanaan ilegal, money game, hingga praktik arisan online.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat Maluku Utara di tengah semakin luasnya penggunaan layanan keuangan digital. Kemudahan mengakses pinjaman melalui telepon seluler harus diimbangi dengan pemahaman mengenai risiko bunga, biaya pinjaman, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan. OJK mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas perusahaan penyedia pinjaman sebelum mengajukan pinjaman online. Masyarakat juga diminta tidak sembarangan memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun akses daftar kontak kepada aplikasi yang tidak jelas asal-usulnya.
Apabila menemukan penawaran pinjaman online ilegal atau aktivitas keuangan mencurigakan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157. Sementara itu, penguatan edukasi keuangan di Maluku Utara perlu terus dilakukan, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, kampus, hingga komunitas masyarakat di kabupaten dan kota. Dengan demikian, pemberantasan pinjol ilegal tidak hanya bergantung pada tindakan pemblokiran oleh pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih cermat dan bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital. (xel)

Tinggalkan Balasan