PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Kebijakan pemerintah pusat mengembalikan sistem penjurusan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mulai tahun ajaran 2027/2028 menjadi perhatian bagi dunia pendidikan di Maluku Utara. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan dituntut mempersiapkan tenaga pendidik, fasilitas pembelajaran, serta pemerataan akses pendidikan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara optimal. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi berencana menghidupkan kembali sistem penjurusan SMA yang sebelumnya dikenal melalui kelompok Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2027/2028 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Selain mengembalikan sistem penjurusan, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan baru terkait kenaikan kelas siswa yang tidak lagi dilakukan secara otomatis. “Kemudian yang kedua, yang nanti juga akan kami berlakukan mulai tahun pelajaran 2027/2028 adalah dibukanya kembali jurusan,” ujar Abdul Mu’ti dalam kegiatan koordinasi dan penandatanganan kerja sama di Jakarta Pusat.

Menurut Mu’ti, pemerintah setidaknya akan membuka kembali tiga kelompok peminatan yang selama ini dikenal masyarakat, yakni IPA, IPS, dan Bahasa. Namun, kementerian tidak menutup kemungkinan melakukan modifikasi sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan dunia pendidikan. Pengembalian sistem penjurusan ini dimaksudkan untuk memperkuat fondasi akademik siswa sebelum melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Pemerintah menilai penguasaan pengetahuan dasar sesuai bidang keilmuan perlu diperkuat sejak jenjang SMA. Untuk Maluku Utara, kebijakan tersebut memiliki tantangan tersendiri. Kondisi geografis wilayah kepulauan dengan sebaran sekolah yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penerapannya.

Berdasarkan data Satu Data Provinsi Maluku Utara tahun 2025, jumlah guru pada satuan pendidikan SMA tercatat sebanyak 3.918 orang. Tenaga pendidik tersebut tersebar di 10 kabupaten/kota, dengan jumlah terbesar berada di Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 882 guru, disusul Kota Ternate sebanyak 560 guru dan Kabupaten Halmahera Utara sebanyak 436 guru. Sementara itu, Kabupaten Halmahera Tengah tercatat memiliki 181 guru SMA dan Pulau Morotai sebanyak 204 guru. Data tersebut menunjukkan sebaran tenaga pendidik yang berbeda antardaerah. Kondisi ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan apabila sekolah kembali diwajibkan menyediakan kelompok peminatan IPA, IPS, dan Bahasa.

Ketersediaan guru dengan kompetensi sesuai bidang studi menjadi faktor penting. Sekolah tidak hanya dituntut membuka jurusan, tetapi juga memastikan setiap kelompok peminatan didukung tenaga pengajar yang memadai. Selain persoalan tenaga pendidik, kesiapan laboratorium, perpustakaan, perangkat pembelajaran, serta fasilitas pendukung lainnya juga perlu menjadi perhatian, terutama bagi sekolah yang berada di wilayah terpencil dan kepulauan. Dalam mendukung kebijakan tersebut, Kemendikdasmen juga mengoptimalkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu instrumen untuk memetakan kemampuan akademik dan membantu siswa menentukan pilihan pendidikan lanjutan.

Hasil TKA saat ini telah dimanfaatkan oleh sejumlah rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai salah satu indikator dalam seleksi jalur prestasi. Pemerintah juga berharap perguruan tinggi swasta dapat menggunakan hasil penilaian tersebut sebagai salah satu pertimbangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Bagi siswa SMA di Maluku Utara, keberadaan TKA diharapkan dapat membantu mereka mengenali potensi akademik dan menentukan bidang studi yang sesuai dengan minat serta rencana pendidikan ke depan. Namun, penerapan kebijakan penjurusan perlu disertai sosialisasi yang memadai kepada siswa, orang tua, guru, dan pihak sekolah agar pemilihan jurusan tidak semata-mata didasarkan pada persepsi mengenai jurusan tertentu, melainkan mempertimbangkan kemampuan dan minat peserta didik.

Dengan waktu penerapan yang masih tersedia hingga tahun ajaran 2027/2028, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara perlu mulai memetakan kesiapan setiap sekolah. Pemerataan guru mata pelajaran, peningkatan kualitas pembelajaran, dan penyediaan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah menjadi pekerjaan penting agar kebijakan baru tersebut tidak memperlebar kesenjangan mutu pendidikan antara sekolah di pusat perkotaan dan daerah kepulauan. Pengembalian sistem penjurusan pada akhirnya tidak hanya menjadi perubahan struktur pembelajaran di SMA, tetapi juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk memastikan setiap siswa di Maluku Utara memperoleh kesempatan yang sama dalam mengembangkan potensi akademiknya dan mempersiapkan masa depan pendidikan tinggi. (kov)