Tivanusantara – Penanganan perkara dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel yang dilakukan PT Wana Kencana Mineral (WKM) mendapat sorotan serius dari kalangan praktisi hukum. Lamanya proses penyelidikan tanpa kejelasan arah penyelesaian dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mempertanyakan akuntabilitas institusi penegak hukum. Praktisi hukum Hendra Kasim menegaskan bahwa proses penyelidikan memang membutuhkan waktu, ketelitian, serta kecermatan dalam mengumpulkan dan menguji bukti. Tapi, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk membiarkan suatu perkara berlarut-larut tanpa perkembangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Hendra, prinsip Justice Delayed Is Justice Denied harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut. Pasalnya, keadilan yang tertunda tanpa alasan yang jelas berpotensi menjadi bentuk pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri. “Persoalannya bukan semata-mata berapa lama penyelidikan berlangsung, tetapi apakah selama proses tersebut terdapat progres nyata dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya. Ia mengingatkan, kritik terhadap penanganan perkara ini bukan berarti mendesak Polda Malut untuk memaksakan penetapan tersangka atau membawa perkara ke ranah pidana tanpa bukti yang cukup. Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan proses hukum yang semestinya (due process of law) harus tetap menjadi fondasi utama. Meski begitu, prinsip tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban institusi dalam memberikan kepastian hukum.
Hendra menilai, aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan menentukan apakah suatu peristiwa mengandung dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan. Akan tetapi, kewenangan itu harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional dan akuntabilitas institusional. “Kalau ditemukan bukti yang cukup mengarah pada dugaan tindak pidana, tentu proses harus dilanjutkan sesuai hukum acara. Sebaliknya, jika tidak ditemukan peristiwa pidana, harus ada kejelasan mengenai status dan penyelesaian penanganan perkara tersebut,” ujarnya.
Salah satu hal yang menurut Hendra perlu mendapat penjelasan resmi dari Polda Malut adalah adanya perbedaan pernyataan mengenai hasil gelar perkara pada Agustus dan September 2026. Menurutnya, perbedaan pernyataan tersebut memang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh aparat. Namun, dari perspektif kelembagaan, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi komunikasi publik dan kepastian status penyelidikan. Karena itu, Polda Malut dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil gelar perkara, kendala yang dihadapi, serta langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
Hendra menegaskan bahwa transparansi penegakan hukum bukan berarti seluruh materi penyelidikan harus dibuka kepada publik. Ada batas-batas kerahasiaan yang wajib dihormati sesuai ketentuan hukum. Namun, kerahasiaan penyelidikan juga tidak seharusnya menutup ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan dan kepastian penanganan perkara. Dalam perspektif asas kepastian hukum dan teori akuntabilitas, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana institusi penegak hukum menjalankan kewenangannya, termasuk memastikan bahwa setiap perkara ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi.
Oleh sebab itu, Hendra meminta Polda Malut segera memberikan penjelasan resmi mengenai progres dan arah penanganan dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel PT WKM. Jika terdapat bukti yang mengarah pada tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan peristiwa pidana, penyelesaiannya juga harus memiliki kejelasan melalui mekanisme hukum yang sah. “Jangan sampai suatu perkara terus dinyatakan dalam tahap penyelidikan, tetapi tidak memberikan kepastian mengenai arah penyelesaiannya,” tandasnya. Ia juga menekankan bahwa apabila memang tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana, penanganan perkara harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku. Sebaliknya, apabila bukti ditemukan, tidak boleh ada alasan untuk menunda tindak lanjut tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Hendra, keadilan bukan berarti memaksakan seseorang untuk dihukum. Namun, keadilan juga tidak membenarkan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian hukum. “Kalau memang tidak ditemukan bukti, sebaiknya dihentikan sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Tetapi kalau ditemukan bukti, ya segera ditindaklanjuti,” tuturnya. Sorotan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ukuran profesionalitas penegakan hukum bukan hanya terletak pada keberanian memproses seseorang sebagai tersangka, melainkan juga pada kemampuan institusi memberikan kepastian, menjelaskan setiap perkembangan, dan mempertanggungjawabkan keputusan hukumnya kepada publik. (rii)

Tinggalkan Balasan