Tivanusantara – Penanganan kasus dugaan penyimpangan pembayaran tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 senilai Rp139 miliar belum menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara masih harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum mengambil langkah untuk melakukan penetapan tersangka. Selama proses hukum dimulai hingga status kasus ditingkatkan ke penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk sejumlah anggota DPRD Maluku Utara.
Sejauh ini, penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan persoalan tersebut. Kepala Kejati Maluku Utara, Roberthus Melchisedek Tacoy, mengatakan penanganan kasus tersebut masih berjalan bersamaan dengan sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya yang menjadi prioritas institusinya. Ia menyebut, saat ini Kejati tengah memfokuskan penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Perindustrian Provinsi Maluku Utara yang telah menetapkan tersangka, perkara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Malut. “Yang sekarang itu kita fokus kasus perindustrian provinsi yang sudah tetapkan tersangka kemarin. Kemudian yang kasus KONI, dan DPRD,” ujar Roberthus, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, keterbatasan jumlah personel penyidik menjadi salah satu kendala dalam mempercepat penuntasan sejumlah perkara yang tengah ditangani. “Karena tim terbatas, makanya kita terus fokus ke penuntasan,” ungkapnya. Khusus perkara tunjangan DPRD, Roberthus menegaskan penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti serta mengklarifikasi keterangan pihak-pihak terkait guna menguji kesesuaian laporan masyarakat dengan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan. “Untuk kasus DPRD, penyidik sementara mengumpulkan bukti-bukti. Pihak-pihak yang terkait dimintai keterangan untuk menguji kebenaran laporan itu, sejauh mana laporan dari masyarakat sesuai atau tidak dengan keterangan-keterangan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait penghitungan potensi kerugian keuangan negara, ia memastikan prosesnya masih berlangsung di BPK. “Untuk perhitungan kerugian negara oleh BPK sementara lagi dalam proses,” tandasnya. Sebelumnya, penyidik Kejati Maluku Utara telah memeriksa Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud dan mantan Sekretaris Dewan Abubakar Abdullah yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Selain itu, Plt Sekretaris Dewan, Erva Pramukawati juga telah diperiksa. Nama-nama ini kabarnya disebut-sebut sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut. Hingga kini, tim penyelidik masih terus mendalami mekanisme pemberian tunjangan operasional dan rumah tangga tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta potensi kerugian keuangan negara.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara meningkatkan status proses hukum dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan meningkatnya status hukum itu, artinya penyidik telah menemukan unsur pidana pada perkara tersebut. Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara ini terjadi pada tahun 2019 hingga 2024 dengan nilai keseluruhan Rp 139.277.205.930.
Penetapan tersangka belum juga dilakukan karena Kejaksaan Tinggi masih menunggu hasil audit untuk memastikan jumlah kerugian negara. Meski begitu, informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, penyidik telah mengantongi beberapa nama yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, sebelumnya sempat terkuak ke publik, setidaknya lebih dari tiga nama yang disebut-sebut harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut. Nama yang mencuat itu termasuk mantan Sekretaris Dewan Abubakar Abdullah yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan anggota DPRD Kuntu Daud.
Hasil penelusuran jurnalis NMG juga menemukan dugaan lain, bahwa ada rekening khusus yang dibuat beberapa orang di sekretariat DPRD untuk menampung uang hasil pembagian, salah satu sumber uangnya adalah tunjangan anggota DPRD tersebut. Kabarnya rekening tersebut atas nama ZB. (xel)

Tinggalkan Balasan