Tivanusantara – Maluku Utara sedang menikmati pertumbuhan ekonomi yang luar biasa. Realisasi investasi mencapai Rp96 triliun hingga September 2026. Angka tersebut bahkan melampaui total investasi sepanjang 2025 yang tercatat sebesar Rp90,7 triliun.
Hanya saja, di balik angka fantastis tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang perlu dijawab pemerintah: sejauh mana pertumbuhan investasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Maluku Utara?. Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyebutkan, Maluku Utara menempati posisi kelima nasional dalam realisasi investasi Januari–September 2026. Daerah ini juga berada di posisi kedua nasional untuk investasi hilirisasi. Capaian tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, ada persoalan struktural yang tidak boleh diabaikan.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM, Nurul Ikhwan, mengungkapkan bahwa sekitar 87 persen investasi di Maluku Utara masih terkonsentrasi pada industri logam dasar. Lebih dari 95 persen investasi tersebut berasal dari penanaman modal asing. Kondisi ini memperlihatkan bahwa struktur ekonomi Maluku Utara masih sangat bergantung pada industri pengolahan mineral. Ketergantungan tersebut berpotensi menjadi persoalan apabila terjadi penurunan harga komoditas, perubahan kebijakan perdagangan internasional, pembatasan produksi, atau gangguan pasokan bahan baku.
Bank Indonesia dalam Laporan Perekonomian Provinsi Maluku Utara Agustus 2026 bahkan mencatat pertumbuhan ekonomi triwulan II 2026 melambat menjadi 15,35 persen secara tahunan, dari 19,64 persen pada triwulan sebelumnya. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan pasokan bijih nikel dan penurunan kuota RKAB yang memengaruhi aktivitas pertambangan serta industri pengolahan. Artinya, ekonomi yang tumbuh tinggi sekalipun masih memiliki kerentanan apabila terlalu bertumpu pada satu sektor.
Persoalan berikutnya adalah pemerataan manfaat ekonomi. Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, dalam peluncuran Gerbang Investasi pada 29 Oktober 2026 secara terbuka mengakui bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. Pernyataan tersebut menjadi catatan penting bagi arah pembangunan daerah.
Sebab, keberhasilan investasi tidak cukup diukur dari nilai modal yang masuk, pembangunan smelter, atau besarnya angka ekspor. Pemerintah juga harus memastikan berapa banyak tenaga kerja lokal yang terserap, berapa besar kontribusi perusahaan terhadap pengusaha daerah, serta sejauh mana UMKM lokal memperoleh ruang dalam rantai pasok industri. Jangan sampai perusahaan besar berkembang pesat, sementara pengusaha kecil di sekitar kawasan industri hanya menjadi penonton.
Laporan Perekonomian Provinsi Maluku Utara yang diterbitkan Bank Indonesia pada Agustus 2026 juga memberikan catatan penting. Jumlah penduduk miskin pada periode yang dianalisis mencapai 77,85 ribu orang atau bertambah 3,04 ribu orang. Sementara itu, Nilai Tukar Petani turun dari 102,57 pada triwulan I menjadi 101,71 pada triwulan II 2026. Data tersebut memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak otomatis menyelesaikan persoalan kesejahteraan. Sektor pertanian dan perikanan perlu mendapat perhatian lebih serius agar masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam industri tambang juga menikmati pertumbuhan ekonomi.
Maluku Utara memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Nikel, perikanan, perkebunan, pertanian, dan potensi pariwisata merupakan modal besar untuk membangun ekonomi daerah yang lebih kuat. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan investasi tidak hanya terkonsentrasi pada industri logam dasar. Ada sejumlah langkah yang mendesak dilakukan:
Memperkuat kewajiban dan kemitraan perusahaan dengan pengusaha lokal, meningkatkan keterampilan tenaga kerja Maluku Utara agar dapat mengisi posisi strategis di kawasan industri, emperkuat pertanian dan perikanan untuk mengurangi ketergantungan pasokan pangan dari luar daerah, mendorong transparansi kontribusi investasi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat, memastikan pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan berjalan secara terukur.
Investasi Rp96 triliun merupakan pencapaian besar bagi Maluku Utara. Namun, angka tersebut seharusnya menjadi awal dari evaluasi yang lebih serius, bukan sekadar bahan kebanggaan pemerintah. Publik berhak mengetahui apakah investasi sebesar itu telah menghasilkan peningkatan kesejahteraan yang sebanding. Berapa banyak tenaga kerja lokal yang memperoleh pekerjaan layak? Seberapa besar UMKM berkembang? Apakah petani dan nelayan semakin sejahtera? Dan apakah masyarakat di sekitar kawasan industri merasakan manfaat pembangunan?. Kekayaan alam Maluku Utara bukan hanya untuk dinikmati oleh pemilik modal dan kepentingan industri. Maluku Utara tidak boleh hanya kaya angka investasi, tetapi miskin pemerataan. Rakyat harus menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar penonton di tanahnya sendiri. (xel)

Tinggalkan Balasan