PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Kekayaan sumber daya alam Maluku Utara tidak boleh dibayar dengan rusaknya lingkungan dan hilangnya ruang hidup masyarakat. Di tengah masifnya aktivitas pertambangan dan industri ekstraktif di daerah ini, tanggung jawab perusahaan untuk memulihkan lingkungan harus menjadi keharusan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Penegasan ini sejalan dengan sikap Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang meminta setiap perusahaan meningkatkan tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan atas dampak kegiatan usahanya.

Pesan tegas ini penting bagi Maluku Utara, daerah yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami ekspansi industri pertambangan dan pengolahan mineral. Aktivitas ekonomi dan investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan ekosistem, sumber air, kawasan pesisir, lahan produktif, serta ruang hidup masyarakat yang bergantung pada lingkungan sekitarnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) KLH/BPLH, Yulia Suryanti, mengatakan perusahaan perlu melakukan langkah pemulihan lingkungan secara lebih optimal sebagai bentuk tanggung jawab atas kegiatan operasional yang dijalankan.

Menurut Yulia, kewajiban pemulihan lingkungan pada dasarnya telah menjadi bagian dari ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan. Namun, pelaksanaannya perlu terus diperkuat agar tanggung jawab dunia usaha tidak sebatas memenuhi persyaratan administratif. “Jadi mereka harus melakukan kegiatan-kegiatan, upaya-upaya pemulihan yang lebih banyak lagi dibandingkan mungkin dengan perusahaan yang lainnya,” ujar Yulia. Pernyataan tersebut menjadi pengingat bagi perusahaan pertambangan dan industri pengolahan mineral di Maluku Utara bahwa tanggung jawab lingkungan tidak berhenti pada dokumen perizinan, reklamasi formal, maupun laporan kepatuhan. Pemulihan harus benar-benar dirasakan melalui perbaikan kualitas lingkungan dan perlindungan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Pasalnya, ketika aktivitas industri menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai dan laut, penurunan kualitas udara, hingga terganggunya sumber penghidupan warga, masyarakatlah yang berhadapan langsung dengan dampaknya. Yulia menjelaskan, pemerintah telah memiliki perangkat dan mekanisme pengamanan lingkungan (environmental safeguards) untuk memastikan kegiatan industri memperhatikan aspek perlindungan lingkungan. Dalam hal ini, KLH/BPLH menjalankan kewenangan sesuai tugas dan fungsinya, terutama dalam memberikan pertimbangan serta rekomendasi terkait aspek lingkungan terhadap rencana kegiatan industri. Ia juga menegaskan bahwa pembahasan kebijakan lingkungan dalam forum internasional seperti Konferensi Para Pihak ke-31 (COP31) tidak mencakup seluruh persoalan teknis pelaksanaan di lapangan. Hal tersebut karena masing-masing konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki mandat dan ruang lingkup tersendiri. “UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) itu tidak membahas sampai dengan teknis detail,” jelasnya.

Yulia menerangkan, UNFCCC atau Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim lebih berfokus pada kerangka kerja sama global dalam penanganan perubahan iklim, termasuk transisi energi dan upaya pengurangan emisi. Sementara itu, persoalan keanekaragaman hayati dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) memiliki instrumen konvensi internasional masing-masing. Untuk pengelolaan limbah B3, misalnya, terdapat Konvensi Basel, Konvensi Rotterdam, Konvensi Stockholm, dan Konvensi Minamata yang mengatur persoalan sesuai cakupan masing-masing. Menurut Yulia, pemahaman terhadap pembagian kewenangan tersebut penting agar pembahasan dan pelaksanaan kebijakan lingkungan tidak melampaui mandat setiap instrumen internasional.

Bagi Maluku Utara, pesan yang perlu ditegaskan adalah pembangunan industri pertambangan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat atas ruang hidup yang layak. Investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan daya dukung lingkungan. Keuntungan ekonomi tidak boleh lebih penting daripada keselamatan ekosistem dan keberlanjutan kehidupan warga. Perusahaan tambang harus membuktikan tanggung jawabnya melalui pemulihan lingkungan yang nyata, transparansi pengelolaan dampak, serta penghormatan terhadap masyarakat yang hidup di sekitar wilayah operasional. Maluku Utara tidak boleh hanya mewariskan keuntungan tambang kepada segelintir pihak, sementara masyarakat harus menanggung kerusakan lingkungan dalam jangka panjang. Kekayaan alam seharusnya membawa kesejahteraan, bukan merenggut ruang hidup warga. (xel)