Tivanusantara – Alokasi anggaran makan dan minum sebesar Rp10,5 miliar serta kebutuhan rumah tangga Sekretariat Daerah Halmahera Tengah sebesar Rp9 miliar, mendapat sorotan praktisi hukum Hendra Kasim. Pasalnya, hal itu bukan sekadar besarnya angka yang tercantum dalam APBD, melainkan pertanyaan mendasar tentang rasionalitas perencanaan, kepatutan penggunaan keuangan daerah, dan sejauh mana belanja tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Hendra, dalam negara hukum, anggaran bukan sekadar deretan angka yang disahkan melalui mekanisme birokrasi. Anggaran merupakan instrumen kebijakan publik yang mencerminkan prioritas pemerintah dalam mengelola sumber daya yang terbatas. Setiap rupiah yang dibelanjakan berasal dari uang publik, sehingga setiap keputusan penganggaran harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, perhitungan yang masuk akal, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Secara normatif, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta manfaat bagi masyarakat. Prinsip-prinsip ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tolok ukur substantif untuk menilai kualitas keputusan penganggaran,” jelasnya pada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (29/10/2026).
Dalam perspektif good governance, kata Hendra, pemerintahan yang baik tidak cukup hanya memenuhi prosedur formal. Pemerintah juga harus mampu menjelaskan mengapa suatu belanja diperlukan, bagaimana nilainya ditentukan, dan apa hasil yang hendak dicapai. Dengan demikian, pertanyaan publik mengenai anggaran miliaran rupiah tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap kebutuhan operasional pemerintahan, melainkan tuntutan agar setiap alokasi dapat diuji berdasarkan prinsip kewajaran dan kepentingan umum. APBD yang telah disahkan memang memberikan dasar bagi pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan. Namun, pengesahan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa setiap pos belanja telah direncanakan secara proporsional dan efisien. Sah secara prosedural tidak berarti terbebas dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan rasionalitasnya.
Ia mengatakan, dalam perspektif hukum administrasi negara, persoalan ini juga relevan dikaji melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Asas yang relevan antara lain asas kecermatan, kemanfaatan, keterbukaan, dan kepentingan umum. Asas kecermatan menuntut agar keputusan pemerintahan didasarkan pada informasi dan pertimbangan yang memadai. Dalam konteks penganggaran, hal ini berarti setiap alokasi harus ditopang oleh perhitungan kebutuhan yang terukur, volume kegiatan yang jelas, serta standar biaya yang dapat dijelaskan. Asas kemanfaatan menghendaki agar penggunaan sumber daya publik mempertimbangkan manfaat yang dihasilkan dibandingkan dengan beban anggaran yang dikeluarkan. Sementara itu, asas keterbukaan menuntut tersedianya informasi yang memungkinkan masyarakat memahami dasar dan tujuan penggunaan anggaran. Adapun asas kepentingan umum mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata kenyamanan organisasi birokrasi. “Keempat asas tersebut perlu digunakan sebagai kerangka evaluasi, bukan sebagai dasar untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Besarnya suatu pos anggaran belum cukup untuk membuktikan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan AUPB. Penilaiannya harus didasarkan pada dokumen, konteks kebutuhan, standar yang berlaku, serta hasil pemeriksaan yang berwenang,”tutur Hendra.
Dalam persoalan ini, lanjut Hendra, Sekretaris Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perlu memberikan penjelasan yang terukur mengenai dasar penyusunan kedua pos anggaran tersebut. Berapa volume kebutuhannya? Standar biaya apa yang digunakan? Kegiatan apa saja yang dibiayai? Bagaimana perhitungan jumlah penerima manfaatnya? Dan bagaimana pemerintah memastikan bahwa belanja tersebut tidak melebihi kebutuhan riil?.
Hal itu penting karena akuntabilitas tidak cukup diwujudkan melalui laporan bahwa anggaran telah disusun dan disahkan. Akuntabilitas menuntut penjelasan mengenai hubungan antara kebutuhan, besaran anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan hasil yang dicapai. DPRD juga memiliki peran penting untuk memastikan bahwa fungsi anggaran dan pengawasan dijalankan secara substantif. Pembahasan anggaran seharusnya tidak berhenti pada persetujuan dokumen, tetapi mencakup pengujian terhadap kewajaran asumsi, urgensi belanja, dan konsistensinya dengan prioritas pembangunan daerah.
“Di sisi lain, Inspektorat dapat melakukan review, evaluasi, atau pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangannya apabila terdapat dasar dan indikasi yang relevan. Pengujian dapat dilakukan dengan menelaah dokumen perencanaan, APBD, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), standar harga satuan, dokumen pengadaan, serta realisasi belanja. Pendekatan berbasis dokumen ini diperlukan agar kritik publik tidak berhenti sebagai polemik angka, tetapi berkembang menjadi evaluasi yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Meski begitu, Hendra menegaskan, alokasi anggaran yang besar tidak dengan sendirinya membuktikan penyalahgunaan wewenang, kerugian keuangan daerah, ataupun tindak pidana korupsi. Kesimpulan hukum semacam itu memerlukan bukti dan proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Justru dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap kebijakan yang menggunakan sumber daya publik harus terbuka terhadap evaluasi. Apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan, pemborosan, atau penyimpangan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang. Di sinilah keseimbangan antara praduga tidak bersalah dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi harus dijaga. Pemerintah berhak mendapatkan penilaian yang objektif, sementara masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang publik direncanakan dan digunakan.
Dalam teori akuntabilitas publik, masih menurut Hendra, kewenangan yang disertai penguasaan sumber daya publik melahirkan kewajiban untuk menjelaskan dasar keputusan dan hasil penggunaannya. Semakin besar nilai anggaran yang dikelola, semakin penting pula keterbukaan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan manfaat belanja tersebut. Karena itu, Pemerintah Daerah Halmahera Tengah tidak cukup hanya merujuk pada formalitas pengesahan APBD. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa setiap alokasi memiliki dasar kebutuhan yang terukur, disusun berdasarkan standar yang berlaku, dilaksanakan secara efisien, dan memberikan manfaat yang sepadan dengan sumber daya yang digunakan.
Pada akhirnya, persoalan anggaran makan dan minum sebesar Rp10,5 miliar serta kebutuhan rumah tangga Sekretariat Daerah sebesar Rp9 miliar bukan hanya tentang berapa banyak uang yang dialokasikan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah setiap rupiah telah direncanakan secara rasional, digunakan secara patut, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kritik terhadap anggaran bukanlah tuduhan. Kritik adalah bagian dari kontrol publik dalam negara hukum. Yang dituntut bukan penghakiman tanpa bukti, melainkan penjelasan yang transparan, pengawasan yang efektif, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. Sebab, uang publik tidak cukup hanya sah dibelanjakan. Uang publik harus jelas alasan penggunaannya, terukur hasilnya, dan nyata manfaatnya bagi masyarakat. (xel)

Tinggalkan Balasan