Tivanusantara – Di tengah pesatnya pertumbuhan industri nikel dan hilirisasi di Maluku Utara, pemerintah pusat memperketat tata kelola perizinan pertambangan. Aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan transparansi pemberian wilayah izin tambang, manfaat ekonomi bagi masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta perlindungan lingkungan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026 dan diundangkan pada 13 Oktober 2026. Regulasi ini mengubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Bagi Maluku Utara, yang menjadi salah satu pusat pertumbuhan industri nikel nasional, penguatan tata kelola perizinan ini relevan dengan tuntutan agar aktivitas pertambangan dan hilirisasi tidak hanya mendorong investasi, tetapi juga memperluas kesempatan kerja, meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam regulasi tersebut, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas harus mempertimbangkan sejumlah kriteria. Di antaranya, persebaran potensi geologi mineral logam atau batu bara, kedekatan wilayah sumber daya dengan masyarakat, potensi penciptaan lapangan kerja, manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta dukungan terhadap peningkatan nilai tambah atau hilirisasi di dalam negeri.
Untuk permohonan WIUP mineral logam atau batu bara secara prioritas, verifikasi dilakukan melalui kanal resmi kementerian dan Sistem Online Single Submission (OSS). Proses verifikasi dibatasi paling lama 14 hari kalender sejak permohonan diajukan. Ketentuan tersebut menempatkan transparansi dan kepastian proses sebagai bagian penting dalam pemberian izin. Di daerah seperti Maluku Utara, pelaksanaannya perlu diikuti pengawasan agar aktivitas pertambangan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Regulasi ini juga mengatur penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Gubernur dapat mengusulkan WPR dengan luas maksimal 100 hektare per blok. Penetapannya harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta kedalaman cadangan primer mineral logam yang dibatasi maksimal 100 meter.
Sementara itu, penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi kewenangan gubernur sesuai ketentuan perundang-undangan. Luas wilayah izin dibatasi maksimal 5 hektare bagi pemohon perseorangan dan 10 hektare bagi koperasi. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pertambangan rakyat, termasuk memastikan keselamatan kegiatan serta pemulihan lingkungan setelah aktivitas tambang berakhir. Bagi Maluku Utara, pengaturan pertambangan rakyat tersebut penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya mineral berlangsung secara tertib dan tidak mengabaikan aspek lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
Pada akhirnya, efektivitas regulasi ini akan ditentukan oleh pelaksanaannya di lapangan. Kepastian hukum bagi pelaku usaha perlu berjalan seiring dengan pengawasan yang konsisten, keterlibatan masyarakat, dan distribusi manfaat ekonomi yang lebih luas. Dengan demikian, penguatan perizinan pertambangan diharapkan tidak berhenti pada penataan administrasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong pertambangan yang transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan di Maluku Utara. (rii)

Tinggalkan Balasan