PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, melantik 235 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 47 desa di wilayah Maba untuk masa bakti 2026–2034. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Halmahera Timur, Kamis (29/10/2026), dalam suasana khidmat melalui prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati, Ketua dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat wilayah Maba dan Wasile, serta para kepala desa.

Berdasarkan data rekapitulasi pelantikan, jumlah anggota BPD yang dilantik di Kabupaten Halmahera Timur mencapai 510 orang dari 102 desa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 235 anggota berasal dari 47 desa di wilayah Maba. Dalam sambutannya, Bupati Ubaid Yakub menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik, atas nama pribadi, pemerintah daerah, dan masyarakat Halmahera Timur. Ia menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan keberpihakan kepada masyarakat.

Bupati Ubaid menjelaskan bahwa BPD memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab. Menurutnya, BPD bukan hanya menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi representasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, mengawal kebijakan, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai kebutuhan warga. Ia juga mengingatkan anggota BPD agar memahami dan melaksanakan fungsi utama lembaga tersebut, meliputi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, mengawasi kinerja pemerintah desa, serta menyelenggarakan musyawarah desa untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Dalam arahannya, Bupati Ubaid meminta anggota BPD membangun hubungan kerja yang harmonis dengan kepala desa dan seluruh unsur pemerintahan desa. Ia menilai perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, perbedaan tersebut harus disikapi secara bijaksana melalui dialog dan musyawarah, bukan menjadi sumber konflik yang menghambat pembangunan desa. BPD dan kepala desa, lanjutnya, harus menjadi mitra yang saling melengkapi, bukan saling melemahkan. “Desa tidak akan maju jika pemerintah desanya terus-menerus dalam konflik,” tegasnya.

Selain itu, Bupati meminta BPD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan desa secara serius, mulai dari proses penyerapan aspirasi masyarakat, penentuan prioritas program, hingga pelaksanaan pembangunan. Ia menekankan bahwa pembangunan desa tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pengembangan potensi lokal, dan penguatan kelembagaan desa. Pengelolaan dana desa, menurutnya, harus dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Bupati Ubaid juga mengingatkan seluruh anggota BPD agar menjalankan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam sambutannya, ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang BPD. “Jangan menjalankan tugas hanya berdasarkan kebiasaan. Setiap tindakan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia turut mengajak anggota BPD untuk menempatkan kepentingan masyarakat di atas perbedaan pilihan politik, suku, agama, maupun kelompok. Menurutnya, kemajuan Halmahera Timur harus dibangun mulai dari desa melalui pemerintahan yang tertib, masyarakat yang berdaya, dan pembangunan yang berkelanjutan. Mengakhiri sambutannya, Bupati Ubaid mengingatkan bahwa masa bakti 2026–2034 merupakan periode delapan tahun yang membutuhkan komitmen dan konsistensi dalam menjalankan amanah. Ia meminta anggota BPD membangun budaya kerja yang disiplin, terbuka, responsif terhadap aspirasi, dan bertanggung jawab sejak hari pertama menjabat.

Bupati juga menegaskan bahwa sumpah dan janji yang diucapkan bukan hanya disaksikan oleh pemerintah dan masyarakat, tetapi merupakan komitmen moral di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. “Jabatan adalah amanah. Gunakanlah jabatan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi,” tutup Ubaid. Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menyatakan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui pembinaan, koordinasi, dan penguatan kapasitas aparatur sesuai kewenangan. Melalui pelantikan ini, anggota BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi representasi, legislasi desa, dan pengawasan secara optimal demi meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Halmahera Timur. (xel)