Tivanusantara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sejumlah barang yang menjadi perhatian penyidik meliputi tenda, selimut, pompa air, hingga perahu karet yang digunakan untuk mendukung penanganan bencana. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengadaan tersebut berkaitan dengan berbagai kebutuhan penanggulangan bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, hingga tanah longsor. “Seperti pengadaan tenda, selimut, ya perangkat-perangkat untuk pengungsi, kemudian alat-alat pompa air untuk penanggulangan banjir, dan perahu karet,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta.
Menurut Budi, dugaan penyimpangan pengadaan barang di BNPB tidak terbatas pada kebutuhan penanganan karhutla. Pengadaan untuk penanganan banjir dan longsor juga menjadi bagian dari perkara yang tengah didalami penyidik. Karena itu, KPK perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen pengadaan barang dan jasa guna menganalisis kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses tersebut. “Dengan demikian, memang butuh pendalaman yang komprehensif oleh penyidik untuk melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Sekadar Diketahui
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 15 orang.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima diketahui pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto memimpin lembaga tersebut. Empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 16 Oktober 2026 mengungkapkan penyitaan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, dan Rp 3,35 miliar. Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang ditaksir senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.
Selain menyita barang bukti, KPK telah menggeledah ruang Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah penetapan tersangka.
KPK juga menyatakan telah menyampaikan informasi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait peran Suharyanto dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami dokumen pengadaan barang dan jasa untuk mengungkap konstruksi perkara serta menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan kebutuhan penanganan bencana di BNPB. (xel)

Tinggalkan Balasan