Tivanusantara – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang mengharamkan penggunaan rokok elektrik atau vape. Usulan tersebut disampaikan karena vape dinilai berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair. Suyudi mengatakan, penggunaan vape saat ini tidak hanya berkaitan dengan konsumsi zat kimia yang berisiko bagi kesehatan, tetapi juga dimanfaatkan untuk menyalahgunakan narkotika. “BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi, dikutip dari situs resmi MUI.
Menurut Suyudi, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan ancaman serius yang perlu diwaspadai. Ia bahkan mengaitkan fenomena tersebut dengan perang terselubung atau proxy war yang, menurutnya, dirancang jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa Indonesia. Ia juga menyinggung sejarah Perang Candu pada abad ke-19 sebagai gambaran dampak ketergantungan zat adiktif terhadap suatu bangsa. Suyudi menilai, modus peredaran narkotika kini terus berkembang, termasuk melalui penggunaan zat berbentuk cair.
Atas dasar itu, ia meminta MUI Pusat mengkaji penerbitan fatwa yang melarang vape atau mengeluarkan rekomendasi keagamaan. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi salah satu upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika dan risiko kesehatan.
“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya, Pak Kiai, Pak Ketua,” ujarnya. Suyudi juga mengklaim bahwa usulan pelarangan vape telah mendapat sambutan positif dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut sejumlah negara, termasuk Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam, telah menerapkan larangan terhadap vape.
Menurut Suyudi, fatwa MUI yang disertai regulasi resmi pemerintah diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika serta melindungi generasi muda dari risiko kesehatan jangka panjang. “Karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ucapnya. Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyambut positif usulan penerbitan fatwa haram vape yang disampaikan Kapolri.
Niam mengatakan, usulan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembahasan internal MUI secara mendalam dan komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai pendekatan. “Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI menyampaikan bahaya vape. Karenanya, MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” ujarnya. Hingga pembahasan tersebut dilakukan, usulan fatwa haram vape masih menjadi agenda yang akan dikaji lebih lanjut oleh MUI. (rii)

Tinggalkan Balasan