Oleh: Antin Fajar Ayu
Mahasiswi Hukum Pidana Islam IAIN Ternate
_____________________
15 Oktober 1998, negara Indonesia mengakui sebuah luka yang sangat mendalam. Melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) lahir sebagai bentuk respons atas kekerasan seksual massal yang terjadi pada perempuan, terutama perempuan etnis Tionghoa, dalam tragedi Mei 1998. Lembaga ini bukan hanya sekadar produk birokrasi, ia adalah memori kolektif bangsa atas pengakuan bahwa kekerasan berbasis gender adalah pelanggaran atas hak asasi manusia yang sudah seharusnya diakhiri.
Sekarang, di usia yang ke-28 tahun ini, kita patut untuk bertanya, apakah pengakuan itu benar-benar dirawat, atau justru sebaliknya dibiarkan begitu saja? Karena Data Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 yang dirilis oleh Komnas Perempuan menunjukan angka yang sangat mengkhawatirkan. Tercatat adanya 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Dan angka ini naik menjadi 14,07 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya dan itu menjadi yang paling tertinggi di satu dekade terakhir. Dan hampir 90 persen kekerasan itu terjadi di ranah-ranah personal, dimana ruang yang sepatutnya menjadi ruang paling aman justru menjadi ruang yang paling banyak terjadinya kekerasan. Dan sepanjang 2025, Komnas Perempuan menerima pengaduan 4.597 dan itu rata-rata kekerasan berbasis gender yang terus meningkat.
Ironi ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Lembaga yang lahir dari kesadaran akan kekerasan terhadap perempuan justru harus berhadapan dengan kenyataan pahit bahwa kekerasan itu tidak mereda, dan bahkan kekerasan itu bermetamorfosis bentuknya, jika dulu kekerasan itu terjadi secara langsung, sekarang kekerasan itu pun bisa terjadi di ruang digital. Relasi pacaran, kemudian media sosial, generasi muda menjadi korban sekaligus menjadi saksi. Karena hampir 40 persen pengadu yang datang ke Komnas Perempuan itu yang berusia 18-24 tahun, yang itu adalah pelajar dan mahasiswa yang menjadi kelompok yang paling banyak melapor. Ini menunjukan bahwa ancaman kekerasan tidak hanya menimpa perempuan dewasa yang sudah menikah, tetapi juga telah terjadi ke generasi yang seharusnya sedang membangun masa depan.
Dan dalam konteks inilah, tema resmi peringatan 28 Tahun Komnas Perempuan “Merawat Perjuangan, Menyambung Gerak Lintas Generasi Untuk Keadilan dan Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan” menjadi sangat-sangat relevan. Karena merawat perjuangan berarti tidak melupakan atau membiarkan sejarah 1998 itu hanya menjadi catatan. Dan menyambung gerak lintas generasi berarti memastikan bahwa seharusnya semangat para pendiri tidak berhenti. Tetapi diteruskan oleh generasi muda yang menghadapi bentuk kekerasan yang jauh lebih kompleks.
Namun, merawat dan menyambung tidak mungkin dilakukan hanya dengan semangat saja. Ia membutuhkan fondasi kelembagaan yang kuat. Karena hingga kini dasar hukum Komnas Perempuan masih sebatas Peraturan Presiden. Padahal, sebagai lembaga Nasional Hak Asasi Manusia yang itu dengan mandat khusus. Seharusnya lembaga ini memiliki payung hukum yang lebih kokoh berupa undang-undang. Dan kemudian anggaran serta sumber daya manusia pun tidak sebanding dengan beban kerja yang semakin meningkat. Independensi kelembagaan ini sering kali diuji, terutama ketika pelaku kekerasan berasal dari kalangan yang memiliki kuasa. Dan dalam situasi seperti itu, kemampuan lembaga untuk berdiri tegak di sisi korban menjadi taruhan yang tidak bisa diremehkan.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dengan tegas menyatakan bahwa penguatan kewenangan, kemudian independensi, dan anggaran bukanlah kepentingan lembaga, melainkan itu kewajiban negara kepada korban kekerasan. Dan tentu pernyataan ini penting. Karena selama ini, seringkali penguatan lembaga negara di pandang sebagai pemberian atau keistimewaan. Padahal, dalam konteks kekerasan tehadap perempuan, penguatan itu sudah seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab konstitusional negara untuk melindungi warga negaranya.
Dua puluh delapan tahun adalah usia yang cukup untuk melakukan evaluasi. Apakan negara sudah betul-betul menjalankan pengakuan yang pernah diberikannya pada 1998? Dan apakah masyarakat sipil masih memiliki ruang untuk mengawal? Karena jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan arah perjalanan selanjutnya. Karena jika negara serius, maka penguatan dasar hukum, serta anggaran dan independensi Komnas Perempuan harus segara diwujudkan. Di usia yang ke-28 tahun, Komnas Perempuan pantas mendapat lebih dari sekadar peringatan. Dan pantas mendapat penguatan yang nyata. (*)

Tinggalkan Balasan