PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Di tengah perjuangan masyarakat menghadapi bencana, dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memantik kecaman keras. Dana yang semestinya digunakan untuk menyelamatkan nyawa, memenuhi kebutuhan korban, dan mempercepat pemulihan pascabencana justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Sebanyak 14 orang dilaporkan ditangkap, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB yang disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Kelima tersangka tersebut adalah Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Bima Setiawan sebagai tenaga ahli BNPB dan Richard Erlangga selaku tenaga ahli Suharyanto.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3,3 miliar, emas seberat ratusan gram, serta aset kripto yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah. Dugaan korupsi dana kebencanaan tersebut menuai keprihatinan dari kalangan DPR. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menilai praktik semacam itu sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, terlebih ketika warga di berbagai daerah masih berjuang menghadapi bencana. “Sangat prihatin, dalam kondisi negara sedang dilanda bencana dan rakyat susah kok ada yang memanfaatkan korupsi!” kata Abdul Wachid saat dihubungi, Rabu (14/10/2026).

Ia mendukung langkah KPK untuk menuntaskan perkara tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat. Menurut Abdul Wachid, dana siap pakai bukan sekadar pos anggaran pemerintah. Dana tersebut diperjuangkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat terdampak bencana, mulai dari penyediaan logistik hingga bantuan medis. “Setiap rupiah dalam dana siap pakai (DSP) diperjuangkan di DPR 100% untuk menyelamatkan nyawa, menyediakan kebutuhan warga, hingga bantuan medis bagi warga terdampak bencana,” tuturnya.

Ia pun meminta BNPB melakukan pembenahan menyeluruh, terutama dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa darurat. Audit investigatif serta penguatan pengawasan internal dinilai penting untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan. Abdul Wachid juga mengingatkan agar proses hukum tidak mengganggu operasi tanggap darurat, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), distribusi logistik, maupun pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Kecaman serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia meminta KPK mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat. “Hukum berat, wajib dihukum berat, bisa-bisanya di saat masyarakat dan negara sedang berjuang mati-matian menangani bencana, malah ada pihak yang mengkorupsi anggaran bencana. Jadi ini jelas kejahatan kemanusiaan yang memilukan,” ujar Sahroni. Sahroni menilai dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan merupakan persoalan serius karena menyangkut kepentingan masyarakat yang sedang berada dalam situasi darurat.

Ia menegaskan Komisi III DPR mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlindungan apabila terbukti terlibat. “Di tengah masyarakat yang sedang berjuang menghadapi bencana, justru ada dugaan pihak yang menggerogoti dana kebencanaan. Jadi KPK harus usut tuntas siapa pun yang terlibat, dan jangan ada yang dilindungi,” tegasnya.

Sorotan juga datang dari anggota Komisi IV DPR Daniel Johan. Ia menilai dugaan korupsi dana kebencanaan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana, terutama ketika kebakaran hutan dan lahan masih menjadi persoalan. Daniel menyayangkan apabila anggaran yang dialokasikan untuk membantu masyarakat justru diduga dimanfaatkan demi kepentingan pribadi. “Ini warning keras, ya, agar BNPB maupun seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana itu tidak melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji, apalagi dana tersebut dikorupsi. Itu mengecewakan masyarakat berkali-kali, melukai hati masyarakat, ya,” kata Daniel, Rabu (14/10/2026).

Ia mengingatkan bahwa kebutuhan penanganan bencana dapat meningkat ketika suatu keadaan ditetapkan sebagai bencana nasional. Dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa dapat menggunakan mekanisme khusus sesuai ketentuan yang berlaku. Situasi tersebut, menurut Daniel, harus diimbangi dengan pengawasan ketat agar percepatan penanganan bencana tidak menjadi celah penyimpangan anggaran. “Sehingga BPK, KPK, jaksa, itu harus melekat mengontrol. Jangan sampai ini mengambil keuntungan di tengah kesengsaraan masyarakat,” ujarnya.

Daniel berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak agar pengelolaan anggaran negara benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat. Di tengah sorotan publik, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Juru bicara BNPB Berton Padjaitan menegaskan lembaganya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton.

Ia menyatakan BNPB akan bersikap kooperatif dengan memberikan data dan akses informasi yang diperlukan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan. BNPB juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. “BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola anggaran kebencanaan di Indonesia. Di saat masyarakat membutuhkan pertolongan cepat, transparansi pengadaan dan pengawasan penggunaan dana darurat menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Penegakan hukum yang tuntas, disertai pembenahan sistem pengawasan, diharapkan dapat memastikan anggaran kebencanaan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, bukan justru menjadi ladang keuntungan bagi pihak yang menyalahgunakan kepercayaan publik. (xel)