PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Pemerintah memperluas akses koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pengusaha lokal untuk terlibat dalam bisnis pertambangan. Langkah ini ditempuh melalui pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP), legalisasi sumur minyak rakyat, hingga pembatasan afiliasi kontraktor tambang guna mendorong pemerataan manfaat ekonomi sumber daya alam.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya di daerah penghasil tambang. Dalam Rapat Kerja Nasional III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026), Bahlil menyoroti sulitnya pengusaha daerah bersaing dengan perusahaan besar yang memiliki modal kuat, terutama dalam proses tender proyek pertambangan.

Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan persaingan lebih terbuka sekaligus memberikan kesempatan lebih besar kepada pelaku usaha lokal untuk berkembang. Salah satu langkah yang ditempuh ialah mengubah aturan di sektor mineral dan batu bara (Minerba) dengan memberikan prioritas IUP kepada koperasi dan UMKM tanpa melalui mekanisme tender. Bahlil menyebut aturan pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah juga telah disiapkan, sementara kebijakan tersebut telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain membuka akses perizinan tambang, pemerintah juga melegalkan sekitar 43 ribu sumur minyak rakyat yang sebelumnya beroperasi tanpa izin. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas sumur minyak tradisional. Bahlil mengungkapkan, sejumlah sumur rakyat mampu menghasilkan sekitar empat hingga lima barel minyak per hari. Hasil produksi tersebut kemudian dibeli oleh PT Pertamina dengan harga sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

Di sektor jasa pertambangan, pemerintah turut menerbitkan keputusan menteri yang mengatur agar kontraktor pada perusahaan pemegang IUP tidak terafiliasi. Ketentuan ini diarahkan untuk membuka peluang lebih luas bagi pengusaha lokal agar dapat terlibat dalam berbagai pekerjaan pertambangan, tanpa harus berhadapan dengan persaingan yang tidak seimbang.

Bahlil menegaskan, pemerintah tidak akan menunjuk pengusaha tertentu untuk mendapatkan proyek. Sebaliknya, pemerintah bertugas menyiapkan regulasi yang memungkinkan seluruh pelaku usaha bersaing secara terbuka dan memperoleh kesempatan yang adil. Sementara itu, pengelolaan produksi batu bara tetap diatur melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dalam skema tersebut, pemerintah juga berupaya memberikan ruang bagi pemegang IUP berskala kecil agar tetap memiliki kesempatan menjalankan usaha.

Melalui serangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat peran koperasi, UMKM, dan pengusaha daerah dalam rantai bisnis pertambangan nasional. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan partisipasi pelaku usaha lokal, tetapi juga mendorong pemerataan manfaat ekonomi sumber daya alam bagi masyarakat di daerah penghasil tambang. Dengan demikian, sektor pertambangan diharapkan tidak semata menjadi ruang usaha bagi perusahaan bermodal besar, tetapi juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi dan peluang usaha bagi masyarakat setempat. (rii)