Tivanusantara — Penggunaan toga wisuda di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menjadi sorotan. Dugaan pungutan liar (pungli) yang dibebankan kepada mahasiswa disebut berpotensi mencapai Rp1,007 miliar.
Persoalan tersebut mencuat dalam aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Unkhair (AMPUH) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kamis (8/10).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Kejati Malut mengusut dugaan pungutan terkait penggunaan atau peminjaman toga dan jubah wisuda di lingkungan Unkhair.
AMPUH meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengandalkan klarifikasi internal kampus, tetapi memeriksa dokumen, dasar hukum pungutan, bukti pembayaran, pencatatan serta aliran dana yang diterima.
“Dugaan pungutan liar ini tidak cukup dijawab dengan klarifikasi tim verifikasi internal Unkhair. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan sewa toga dan jubah wisuda,” tegas salah satu orator.
Sorotan mahasiswa berawal dari adanya pembayaran sebesar Rp250 ribu yang disebut sebagai uang jaminan bagi mahasiswa yang meminjam toga wisuda.
Mereka mempertanyakan dasar hukum penarikan uang tersebut. Mereka meminta Kejati Malut memastikan apakah terdapat keputusan atau peraturan rektor yang menjadi dasar penetapan tarif serta mekanisme penerimaan uang tersebut.
“Kalau Rp250 ribu disebut sebagai uang jaminan, apa dasar hukumnya? Apakah terdapat keputusan atau peraturan rektor yang menjadi dasar penetapan tarif dan penerimaan tersebut?” ujar massa aksi.
Untuk menguji dugaan tersebut, mahasiswa meminta Kejati Malut mencocokkan data wisudawan dengan bukti pembayaran toga sejak periode 2021 hingga 2025.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam aksi, terdapat sekitar 4.028 wisudawan pada periode tersebut. Jika masing-masing membayar Rp250 ribu, maka secara perhitungan nilai pungutan mencapai Rp1.007.000.000.
Angka tersebut menjadi dasar mahasiswa mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih jauh, terutama untuk memastikan apakah pembayaran tersebut memiliki dasar hukum dan bagaimana pertanggungjawaban dana yang diterima.
“Angka pungutan ini harus diuji dengan data dan dokumen. Kejati Malut harus memastikan berapa mahasiswa yang membayar, siapa yang menerima, bagaimana pencatatannya dan ke mana dana tersebut disetorkan,” tegas mereka.
AMPUH juga meminta pemeriksaan diarahkan kepada pihak-pihak yang menangani urusan akademik dan administrasi pada periode tersebut.
Diketahui, Kepala Biro Akademik dan Perencanaan (BAKP/BAAK) Unkhair Ternate periode 2021–2025 dijabat Nurdewi Rizka.
Mahasiswa mendesak Kejati Malut memanggil dan memeriksa mantan Kepala BAAK serta pihak lain yang dianggap mengetahui mekanisme pengelolaan toga wisuda.
Menurut mereka, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pungutan tanpa dasar hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau keuntungan bagi pihak tertentu.
“Jangan berhenti pada klarifikasi internal. Kejati harus turun memeriksa dokumen dan menelusuri aliran dana toga tersebut,” tandasnya.
Dugaan pungutan tersebut selanjutnya diminta diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, mahasiswa meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan. (ask)

Tinggalkan Balasan