Tivanusantara – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai siap mendampingi masyarakat yang ingin mengurus perizinan rumpon. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sektor perikanan. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DKP Kabupaten Pulau Morotai, Muksin Hi Umar, mengatakan pihaknya siap membantu kelompok nelayan, Kelompok Usaha Bersama (KUB), maupun pengusaha rumpon dalam proses pengurusan izin.
Menurut Muksin, DKP Morotai akan memfasilitasi dan memediasi masyarakat serta pelaku usaha pemilik rumpon untuk berkoordinasi dengan DKP Provinsi Maluku Utara sebagai instansi yang berwenang menerbitkan izin rumpon.
Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan izin rumpon berada di tingkat pemerintah provinsi. Karena itu, DKP Morotai berperan membantu masyarakat melalui konsultasi, fasilitasi, dan mediasi. “Jadi, kewenangan kami di kabupaten hanya memediasi. Artinya, kami membantu kelompok nelayan dan pengusaha yang memiliki rumpon untuk berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” ujar Muksin kepada Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (14/10/2026).
Ia mengungkapkan, DKP Morotai bersama DKP Provinsi Maluku Utara sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait proses dan persyaratan perizinan rumpon di sejumlah wilayah. Dalam kegiatan tersebut, turut dibuka gerai pelayanan perizinan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengurusan izin.
Muksin menerangkan, kelompok usaha bersama yang mengelola rumpon harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis. Di antaranya, memiliki akta pendirian dan legalitas KUB serta didukung armada penangkapan ikan.
“Misalnya, kelompok usaha bersama harus memiliki akta dan KUB. Kemudian armada, misalnya kapal 30 GT. Kalau armadanya 1,5 GT, paling tidak tujuh sampai 10 unit kapal. Itu beberapa persyaratan untuk proses perizinan,” jelasnya. Lebih lanjut, Muksin menyebutkan bahwa sejumlah kelompok usaha bersama dan pengusaha rumpon di Pulau Morotai mulai berkoordinasi dengan DKP setempat untuk mendapatkan pendampingan dalam proses pengurusan izin.
Ia menegaskan, DKP Morotai siap mendampingi masyarakat dan pengusaha rumpon agar dapat berkoordinasi dengan DKP Provinsi Maluku Utara sehingga proses penerbitan izin berjalan sesuai ketentuan. “Jadi, kami siap mendampingi dan memediasi masyarakat maupun pengusaha rumpon yang ada di Morotai untuk berkoordinasi dengan DKP Provinsi Maluku Utara, sehingga proses penerbitan izin rumpon dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (ula/xel)

Tinggalkan Balasan