Tivanusantara – Pemerintah Kota Ternate masih mengkaji sembilan tuntutan masyarakat terkait dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru, Kelurahan Takome. Sejumlah tuntutan, termasuk ganti rugi atas kerugian warga dan evaluasi TPA, masih dalam proses pendataan dan kajian.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat. Hal itu disampaikannya usai rapat bersama warga di Gedung Serbaguna Kelurahan Sulamadaha, Sabtu (10/10/2026). Rizal, yang juga Ketua Posko Penetapan Status Tanggap Darurat Karhutla Kota Ternate, menyebut penanganan dampak kebakaran merupakan tanggung jawab pemerintah, terlepas dari ada atau tidaknya tuntutan masyarakat. “Sekarang sudah memasuki hari kedelapan dan kita sudah bekerja sejak hari pertama. Dari sembilan poin tuntutan itu, semuanya akan menjadi bahan kajian Pemerintah Kota Ternate,” kata Rizal.
Ia menjelaskan, sejumlah tuntutan telah ditindaklanjuti. Namun, sebagian lainnya masih membutuhkan proses dan tahapan sebelum dapat direalisasikan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah permintaan ganti rugi atas dampak karhutla terhadap hewan ternak, tanaman sayuran, dan pohon kelapa milik warga. Saat ini, pemerintah masih melakukan pendataan terhadap kerugian yang dialami masyarakat. “Untuk mengganti kerugian akibat dampak karhutla terhadap hewan, tanaman sayuran, dan pohon kelapa, saat ini juga sedang dilakukan pendataan. Proses ini memiliki tahapan yang harus dilalui. Begitu pula dengan evaluasi TPA yang akan dilakukan melalui kajian-kajian,” ujarnya.
Selain pendataan kerugian, Pemkot Ternate juga telah memperoleh hasil pengukuran kualitas air dan udara di sekitar kawasan terdampak. Hasil pengukuran tersebut direncanakan diumumkan pada Senin (12/10/2026). Di sisi lain, upaya penanganan kebakaran di TPA Buku Deru-Deru masih berlangsung. Rizal mengatakan, berdasarkan pemantauan di lapangan, sekitar 70 persen area terdampak telah tertangani. Meski demikian, asap masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian dalam proses penanganan.
Menurutnya, karakteristik kebakaran di kawasan TPA berbeda dengan kebakaran pada umumnya karena berkaitan dengan timbunan sampah dan gas metana. Karena itu, penanganannya membutuhkan pemetaan area agar langkah yang dilakukan sesuai dengan kondisi di lapangan. “Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemkot akan terus bekerja. Karena ini berkaitan dengan sampah dan gas metana, skema penanganannya berbeda dengan kebakaran pada umumnya. Karena itu, diperlukan pemetaan area,” katanya.
Terkait masa tanggap darurat karhutla, Rizal menyatakan, pemerintah akan memperpanjang status tersebut apabila masih ditemukan titik api di kawasan TPA Buku Deru-Deru. Pemkot Ternate menegaskan penanganan karhutla dan dampaknya akan terus dilakukan. Namun, tindak lanjut terhadap tuntutan warga, termasuk kepastian ganti rugi dan evaluasi TPA, masih bergantung pada proses pendataan serta kajian yang sedang berjalan. (xel)

Tinggalkan Balasan