PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga terkait kasus korupsi dana siap pakai (DSP). Pengadaan tersebut meliputi tenda, selimut, pompa air, perahu karet, hingga peralatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih memeriksa dokumen pengadaan yang disita dalam rangkaian penggeledahan di delapan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. “Seperti pengadaan tenda, selimut, perangkat-perangkat untuk pengungsi, kemudian alat-alat pompa air untuk penanggulangan banjir, perahu karet, termasuk perangkat untuk penanganan karhutla,” kata Budi, Rabu (21/10/2026).

Menurut Budi, penyidik juga mendalami dugaan konflik kepentingan serta dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada oknum di lingkungan BNPB. Pendalaman dilakukan untuk mengidentifikasi proyek yang terkait, waktu pelaksanaan, serta nilai pengadaan. Penyidik turut menganalisis dokumen pengadaan barang dan jasa serta barang bukti elektronik yang diamankan selama penggeledahan. “Ini berkaitan dengan sejumlah pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di BNPB untuk tanggap darurat ataupun untuk penanggulangan bencana,” ujar Budi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPK menggeledah delapan lokasi pada 15–19 Oktober 2026. Lokasi tersebut mencakup rumah, perkantoran, dan tempat lainnya di Jakarta, Tangerang Selatan, serta Bekasi, termasuk kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dana siap pakai yang diduga diselewengkan seharusnya digunakan untuk penanganan berbagai bencana di Indonesia. Dana tersebut antara lain diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Para tersangka diduga terkait dengan konflik kepentingan dalam pengadaan serta pemberian suap kepada sejumlah pihak di BNPB. Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka dalam dugaan konflik kepentingan pada pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta selaku vendor pengadaan kepada sejumlah pihak di BNPB.

Empat tersangka dalam klaster kedua tersebut adalah:

Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.

Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta.

Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta.

KPK menduga perkara tersebut melibatkan penerimaan suap senilai Rp 4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti dan dokumen pengadaan dengan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. (xel)