PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, hingga kini belum disahkan secara resmi. Padahal, dokumen perencanaan, naskah akademik, dan berbagai persyaratan lainnya disebut telah rampung. Persoalan klaim batas wilayah antara TNI Angkatan Udara (TNI AU), pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi salah satu kendala yang menghambat pengesahan dokumen tersebut. Belum adanya legalitas RTRW terus menuai sorotan warga, terutama sejumlah kelompok mahasiswa yang mendesak pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan tersebut. Mereka menilai pengesahan RTRW penting untuk memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan ruang dan batas-batas wilayah di Kabupaten Pulau Morotai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengakui bahwa persoalan batas lahan masih menjadi kendala utama. Menurutnya, dokumen RTRW pada dasarnya telah rampung, tetapi masih perlu direvisi karena adanya klaim lahan antara TNI AU dan pemerintah kabupaten, termasuk lahan yang diperuntukkan bagi fasilitas umum. “Untuk RTRW, semuanya sudah rampung. Persoalan yang terjadi, revisi RTRW masih terkendala klaim lahan AURI dan fasilitas umum pemerintah,” ujar Umar saat menanggapi salah satu tuntutan mahasiswa.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut menjadi hambatan mendasar sehingga proses pengesahan RTRW Kabupaten Pulau Morotai belum dapat dilanjutkan. Meski demikian, pemerintah pusat saat ini telah menangani persoalan tersebut dengan harapan penyelesaiannya dapat tercapai pada 2026. Umar menegaskan, persoalan batas wilayah dengan TNI AU masih menjadi satu hal yang belum disepakati. Pemerintah daerah, kata dia, tidak serta-merta menyetujui permintaan TNI AU terkait batas-batas wilayah yang akan ditetapkan. “Tinggal satu persoalan yang belum kami selesaikan, yakni batas-batas dengan TNI AU. Kami juga tidak serta-merta menyetujui permintaan TNI AU terkait batas-batas yang akan disepakati. Ini juga menjadi catatan bagi adik-adik mahasiswa yang terus menyuarakan penyelesaian persoalan antara lahan TNI dan lahan masyarakat,” tuturnya.

Penyelesaian persoalan batas lahan tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pengesahan RTRW Kabupaten Pulau Morotai. Kepastian penyelesaian konflik diharapkan dapat membuka jalan bagi penetapan dokumen tata ruang yang menjadi acuan pembangunan dan pemanfaatan ruang di daerah tersebut. (xel)