PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin HCl oleh tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan narkoba. Pemberantasan narkoba telah menjadi atensi serius Polri setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjabat Kapolri. Ia telah memerintahkan para Kapolda agar melakukan pemetaan atas dugaan penyelundupan narkoba di masing-masing wilayah. Polda se-Indonesia itu juga diinstruksikan agar melakukan deteksi dini siapa saja bandar kakap di setiap daerah.

Di Maluku Utara, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman telah memerintahkan jajarannya, termasuk seluruh polres di wilayah Maluku Utara, untuk memetakan potensi penyebaran narkoba. Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada seluruh jajaran kepolisian di daerah agar melakukan pemetaan penyebaran narkoba di setiap provinsi. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat deteksi dini terhadap potensi peredaran narkoba sekaligus mengantisipasi masuknya barang terlarang melalui berbagai jalur.

Di tingkat nasional, tim gabungan sebelumnya menyita 1,16 ton ketamin HCl dengan nilai yang disebut mencapai Rp3,48 triliun dari kapal tanker MT Global 168. Kapal tersebut diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, pada Jumat (23/10/2026). Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, barang bukti ditemukan dalam 58 karung dengan berat bruto mencapai 1,16 ton. Selain ketamin, petugas turut mengamankan satu unit kapal tanker MT Global 168 dan 14 unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan penyelundupan. “Dari hasil penggeledahan, tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis ketamin HCl. Barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10/2026).

Pengungkapan tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan jalur laut dan penguatan koordinasi antarlembaga dalam mencegah penyelundupan narkoba. Bagi Maluku Utara yang memiliki wilayah kepulauan, pemetaan potensi penyebaran menjadi salah satu langkah penting untuk mengidentifikasi titik rawan dan memperkuat pengawasan di wilayah masing-masing.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Menurut politikus PKB itu, keberhasilan membongkar penyelundupan dalam jumlah besar menunjukkan pentingnya kemampuan deteksi, analisis intelijen, serta koordinasi operasional antaraparat. Ia juga menilai pengembangan informasi dari perkara sebelumnya berperan penting dalam mengidentifikasi pergerakan kapal yang diduga terlibat dalam penyelundupan.

Rano mendorong agar pengusutan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan pengamanan kapal. Aparat, menurutnya, perlu menelusuri seluruh struktur jaringan, mulai dari pengendali, pemodal, pemasok, penerima, hingga aliran dana yang berkaitan dengan penyelundupan tersebut.

Selain penindakan, ia menekankan pentingnya pertukaran informasi lintas negara, pengelolaan barang bukti yang akuntabel, serta penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah. Sementara itu, pemetaan yang diperintahkan Kapolda Maluku Utara diharapkan dapat membantu jajaran kepolisian mengenali potensi jalur masuk dan persebaran narkoba, sehingga langkah pencegahan serta penindakan dapat dilakukan lebih terarah. Upaya tersebut perlu didukung koordinasi dengan BNN, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan masyarakat. Partisipasi warga dalam menyampaikan informasi yang relevan juga dapat membantu aparat mendeteksi indikasi peredaran narkoba sejak dini.

Dengan penguatan pengawasan, deteksi dini, dan penegakan hukum, aparat di Maluku Utara diharapkan mampu mengantisipasi potensi penyebaran narkoba serta melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya. (xel)