Tivanusantara – Komitmen Polda Maluku Utara dalam memberantas peredaran narkotika mulai dibuktikan dengan aksi nyata. Kali ini, yang diringkus adalah personel polisi yang bertugas di Polresta Tidore. Direktorat Reserse Narkoba mengamankan dua anggota Polresta Tidore berinisial Brigpol I dan Briptu IH atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. Langkah tersebut menjadi ujian sekaligus penegasan komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan kepolisian. Penanganan dugaan keterlibatan anggota internal menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih, termasuk ketika dugaan pelanggaran melibatkan personel institusi sendiri.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, membenarkan penangkapan kedua personel tersebut pada Selasa (27/10/2026). “Iya ada dua oknum anggota Polresta Tidore yang diamankan Polda Maluku Utara,” kata Arif. Penanganan perkara ini juga menjadi bagian penting dalam upaya memastikan pemberantasan narkotika berjalan di seluruh lini, termasuk di dalam tubuh Polri. Komitmen tersebut sejalan dengan tuntutan agar jajaran kepolisian menindak tegas penyalahgunaan narkoba dan dugaan keterlibatan anggotanya dalam jaringan peredaran barang terlarang.
Keseriusan itu sekaligus perlu diwujudkan melalui tindak lanjut terhadap arahan Kapolri mengenai pemberantasan narkoba, dengan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berlaku bagi siapa pun tanpa memandang jabatan maupun status sebagai anggota kepolisian. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial A di kantor jasa pengiriman JNE pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 12.10 WIT. Setelah penangkapan tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku Utara mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul dan tujuan pengiriman paket yang diduga berisi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, A menyebut Brigpol I sebagai pihak yang memberikan nomor resi pengiriman sekaligus meyakinkannya bahwa paket tersebut aman untuk diambil. Keterangan itu turut didukung tangkapan layar percakapan WhatsApp yang disita penyidik sebagai barang bukti awal. Selain Brigpol I, A juga menyebut nama Briptu IH. Menurut keterangannya, sebagian isi paket tersebut rencananya diserahkan kepada IH atas arahan seorang narapidana kasus narkotika bernama Irfan.
Subbidang Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Maluku Utara bersama Ditresnarkoba juga telah berkoordinasi untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan kedua personel tersebut. Penyidik kini mendalami bukti percakapan, rencana penyerahan paket, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika itu. Penanganan perkara ini akan menjadi salah satu tolok ukur konsistensi pemberantasan narkoba di Maluku Utara, khususnya dalam memastikan bahwa komitmen penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga diterapkan secara tegas terhadap anggota kepolisian yang diduga melanggar hukum. (xel)

Tinggalkan Balasan