Tivanusantara – Persoalan distribusi tujuh ton cabai rawit atau Rica Nona yang didatangkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara dari Surabaya terus menuai sorotan. Kali ini, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, segera mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Malut, M. Rony Saleh.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris GPM Provinsi Maluku Utara, Yuslan Gani, menyusul temuan cabai yang diduga membusuk setelah tiba di Ternate pada Minggu (1/11).
Menurut Yuslan, persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai masalah teknis biasa. Sebab, distribusi tujuh ton cabai yang seharusnya membantu memenuhi kebutuhan masyarakat justru menimbulkan tanda tanya terkait kualitas komoditas, sistem pengemasan, hingga pengawasan selama proses pengiriman.
“Ini harus menjadi perhatian serius Gubernur. Kami mendesak Sherly Tjoanda segera mengevaluasi dan mencopot Plt Kadis Perindag. Jangan sampai program pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat justru bermasalah karena kualitas komoditas tidak terjaga,” tegas Yuslan.
Ia mengatakan, pengiriman cabai dalam jumlah besar melalui jalur laut membutuhkan perencanaan yang matang. Apalagi, cabai rawit merupakan komoditas yang mudah mengalami kerusakan apabila tidak ditangani dengan metode pengemasan dan penyimpanan yang tepat.
Karena itu, Yuslan mempertanyakan bagaimana perencanaan teknis Disperindag sebelum mendatangkan tujuh ton cabai dari Surabaya.
Mulai dari pemilihan jenis kemasan, estimasi waktu perjalanan, sistem penyimpanan selama pelayaran, hingga mekanisme pemeriksaan kualitas ketika komoditas tersebut tiba di Maluku Utara.
“Kalau benar kerusakan terjadi karena pengemasan menggunakan karton dan lamanya perjalanan laut, berarti ada aspek perencanaan yang harus dievaluasi. Siapa yang bertanggung jawab memastikan kualitas cabai tetap terjaga sampai ke daerah tujuan?” ujarnya.
Yuslan juga menyoroti temuan cabai yang menumpuk di atas terpal biru di halaman Kantor Balai Pertanian Provinsi Maluku Utara, Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, pada Senin (2/11).
Dalam penelusuran sebelumnya, sebagian cabai terlihat dalam kondisi membusuk. Bahkan, sejumlah pegawai Balai Pertanian tampak melakukan penyortiran untuk memisahkan cabai yang masih layak digunakan dan dipasarkan.
Dari total tujuh ton cabai yang didatangkan, Kota Ternate disebut memperoleh alokasi sekitar 2,5 ton. Sementara sisanya didistribusikan ke Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat.
Ironisnya, sebagian cabai yang menjadi jatah Kota Ternate dilaporkan dijual di sekitar Kompleks Pandara Kananga dengan harga di bawah harga pasar. Penjualan tersebut diduga dilakukan karena kondisi cabai mulai mengalami penurunan kualitas.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan cabai yang didistribusikan ke Halmahera Utara dan Halmahera Barat diduga mengalami kerusakan serupa. Meski begitu, kondisi dan jumlah cabai yang rusak di masing-masing daerah masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Sehingga itu, kondisi tersebut harus dijawab secara terbuka oleh Disperindag Malut. Ia meminta instansi tersebut tidak hanya menyampaikan bantahan, tetapi juga mempublikasikan data hasil pemeriksaan dan penyortiran.
“Jangan hanya mengatakan cabai aman dan sudah disortir. Publik berhak mengetahui berapa ton cabai yang masih layak jual dan berapa ton yang mengalami kerusakan. Harus ada penjelasan terbuka,” tandasnya.
Selain itu, GPM meminta Disperindag membuka informasi mengenai nilai anggaran pengadaan, biaya transportasi, pihak penyedia, standar pengemasan, serta mekanisme pengawasan selama proses distribusi.
Menurutnya, transparansi diperlukan untuk memastikan apakah kerusakan tersebut murni disebabkan faktor teknis perjalanan atau terdapat kelalaian dalam perencanaan dan pelaksanaan distribusi.
“Jangan sampai ada anggaran pemerintah yang dikeluarkan, tetapi hasilnya tidak maksimal dan justru berpotensi merugikan daerah. Semua proses harus diperiksa, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disperindag Malut, M. Rony Saleh, sebelumnya membantah informasi mengenai kerusakan cabai tersebut.
Rony mengklaim cabai yang didatangkan dari Surabaya masih dalam kondisi aman. Ia juga menyebut sebagian cabai telah didistribusikan ke Halmahera Utara dan Halmahera Barat, sedangkan sebagian lainnya masih berada di Ternate untuk menjalani proses penyortiran.
“Kalau cabai sudah distribusi ke Halut dan Halbar juga, coba cek di situ. Kalau di sini sudah, sudah disortir semua,” kata Rony.
Namun, menurut Yuslan, pernyataan tersebut belum cukup menjawab persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Ia meminta klaim tersebut dibuktikan melalui data konkret mengenai kondisi seluruh cabai yang didistribusikan.
GPM juga mendesak Gubernur Sherly Tjoanda tidak membiarkan persoalan ini berlalu tanpa evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian yang mengakibatkan kerugian daerah, maka pihak-pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sepele. Kalau ada kelalaian yang menyebabkan kerugian daerah, harus ada konsekuensi. Gubernur harus berani mengambil tindakan dan tidak boleh membiarkan persoalan ini tanpa evaluasi,” tegasnya.
GPM berharap persoalan distribusi tujuh ton Rica Nona menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terutama dalam memastikan setiap program pengadaan dan distribusi pangan berjalan efektif, transparan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (ask)

Tinggalkan Balasan