Tivanusantara – Harapan ribuan guru honorer atau tenaga pendidik non-ASN di Maluku Utara untuk mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan kembali terbuka. Pemerintah pusat menyiapkan langkah pengalihan status 172.484 guru non-ASN aktif menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru honorer di berbagai daerah, termasuk Maluku Utara yang selama ini masih memiliki tenaga pendidik non-ASN di sejumlah sekolah, baik di wilayah perkotaan maupun pelosok kepulauan.
Komitmen pemerintah tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Nunuk menyebutkan, sebanyak 172.484 guru non-ASN yang saat ini aktif mengajar akan dialihkan secara bertahap menjadi ASN. Pengangkatan tersebut memanfaatkan kuota formasi total sebanyak 464.840 yang telah disiapkan pemerintah. “Pengangkatan ini memanfaatkan kuota formasi total sebanyak 464.840 yang disiapkan pemerintah,” ujar Nunuk. Kabar ini tentu menjadi perhatian para guru honorer di Maluku Utara. Sebab, kepastian status kepegawaian bukan hanya menyangkut masa depan para tenaga pendidik, tetapi juga berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan dan keberlangsungan pelayanan pendidikan, terutama di wilayah-wilayah yang masih membutuhkan pemerataan tenaga guru.
Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi guru non-ASN yang berusia 35 tahun ke atas melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Artinya, faktor usia tidak serta-merta menutup peluang guru honorer untuk menjadi ASN. “Semua boleh ikut, asal memenuhi syarat. Yang berusia 35 tahun ke atas dikasih kesempatan P3K. Jadi, tetap ada ruang bagi mereka untuk jadi ASN,” jelas Nunuk Suryani. Adapun salah satu persyaratan utama yang disampaikan adalah memiliki ijazah minimal S1. Bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan tersebut, pemerintah mengalokasikan kesempatan mengikuti Pendidikan Kesetaraan Akademik (PKA) terlebih dahulu. Sementara itu, guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) disebut akan mendapatkan kemudahan dalam prosesnya.
Hal yang juga menjadi perhatian para guru honorer adalah jaminan keberlangsungan pekerjaan selama proses pengalihan status berlangsung. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, melalui penegasan yang disampaikan Nunuk Suryani, memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pemangkasan jam mengajar terhadap 172.484 guru non-ASN tersebut. “Pak Menteri kasih jaminan, mereka akan tetap mengajar sampai mereka berstatus ASN,” tegas Nunuk. Jaminan ini menjadi kabar penting bagi guru-guru non-ASN di Maluku Utara agar tetap dapat menjalankan tugas mengajar tanpa dihantui ketidakpastian pekerjaan selama menunggu proses pengangkatan.
Meski demikian, mekanisme dan ketentuan hukum terkait kebijakan pengangkatan tersebut masih menunggu penyelesaian regulasi. Nunuk menyampaikan bahwa aturan terkait skema PPPK saat ini masih dalam tahap finalisasi melalui Keputusan Menteri (Kepmen). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia, mencakup kompetensi akademik, pedagogik, sosial, serta moral. Bagi Maluku Utara, kepastian pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pendidikan sekaligus memberikan penghargaan yang lebih layak kepada para guru yang selama ini telah mengabdikan diri mendidik generasi muda, termasuk di wilayah kepulauan dan daerah terpencil.
Kini, para guru honorer di Maluku Utara tentu menantikan kejelasan aturan teknis dan mekanisme pelaksanaannya. Sebab, bagi mereka, kepastian status sebagai ASN bukan sekadar perubahan status pekerjaan, melainkan juga harapan atas masa depan dan kesejahteraan keluarga. (rii)

Tinggalkan Balasan