PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Penguatan kerja sama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengawasi peredaran obat-obatan, rokok elektrik (vape), kratom, hingga keamanan pangan menjadi perhatian penting bagi daerah, termasuk Provinsi Maluku Utara. Kerja sama kedua lembaga tersebut dinilai relevan dengan tantangan pengawasan di Maluku Utara yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan, jalur distribusi antardaerah, serta aktivitas perdagangan yang menghubungkan sejumlah kabupaten dan kota.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menemui Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan pengawasan terhadap penyalahgunaan obat-obatan tertentu, penggunaan rokok elektrik, peredaran kratom, hingga keamanan pangan. Suyudi mengatakan, Polri dan BPOM sepakat memperkuat sinergi melalui pertukaran informasi, peningkatan pengawasan, serta penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di bidang obat dan makanan. Khusus di Maluku Utara, komitmen tersebut penting untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan, seperti tramadol, heksamin, dan ketamin. Pengawasan perlu dilakukan secara terpadu, mulai dari jalur distribusi, sarana penjualan, hingga kemungkinan peredaran tanpa izin.

Karakteristik geografis Maluku Utara yang terdiri atas banyak pulau juga menjadi tantangan tersendiri. Pengawasan tidak cukup hanya berpusat di Kota Ternate, tetapi perlu menjangkau wilayah kabupaten dan kota lainnya agar masyarakat memperoleh perlindungan yang merata.

Selain obat-obatan, perhatian juga perlu diberikan terhadap peredaran vape dan produk turunannya. Pengawasan terhadap penjualan, legalitas produk, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Dalam pertemuan tersebut, Taruna Ikrar juga menyoroti potensi penyalahgunaan kratom. Menurutnya, sumber daya alam tersebut memiliki peluang untuk dikembangkan, tetapi tetap membutuhkan pengawasan agar tidak disalahgunakan.

Isu kratom juga relevan untuk dicermati di Maluku Utara melalui pengawasan berbasis risiko terhadap komoditas yang beredar maupun diperdagangkan. Namun, pengawasan harus tetap didasarkan pada ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di Maluku Utara, pelaksanaan program tersebut membutuhkan pengawasan yang memperhatikan kondisi geografis dan rantai distribusi pangan. Proses pengadaan bahan baku, pengolahan makanan, penyimpanan, hingga pendistribusian kepada penerima manfaat harus memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.

Kondisi transportasi antarpulau dan waktu distribusi menjadi aspek yang perlu diperhatikan, terutama untuk bahan pangan yang mudah rusak dan membutuhkan pengendalian suhu penyimpanan. Karena itu, sinergi BPOM, Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait diperlukan untuk memastikan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat aman dikonsumsi dan memenuhi standar yang ditetapkan. BPOM dan Polri juga membahas pengawasan terhadap program Koperasi Merah Putih. BPOM mendapat tugas melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap apotek, fasilitas penyimpanan dingin atau cold storage, serta pangan olahan yang dipasarkan melalui gerai koperasi.

Dalam konteks Maluku Utara, pengawasan tersebut perlu memastikan setiap gerai koperasi memenuhi ketentuan perizinan, penyimpanan, dan distribusi produk. Hal ini penting agar keberadaan koperasi tidak hanya memperkuat ekonomi masyarakat, tetapi juga menjamin keamanan produk yang diperdagangkan. Di sisi lain, pengawasan perdagangan produk melalui platform digital juga menjadi perhatian. Taruna mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2026 terdapat sekitar Rp350 miliar dampak terkait pengawasan tersebut dan sekitar 1,5 juta tautan yang menjadi perhatian BPOM. Pengawasan ruang digital perlu diperkuat karena perdagangan obat dan produk pangan melalui internet dapat menjangkau konsumen hingga ke daerah kepulauan, termasuk Maluku Utara.

Dengan begitu, koordinasi BPOM dan Polri diharapkan dapat diperkuat hingga tingkat daerah melalui kerja sama dengan Balai POM di Maluku Utara, Polda Maluku Utara, pemerintah kabupaten dan kota, serta instansi terkait. Langkah tersebut penting untuk memastikan pengawasan obat dan makanan tidak hanya berjalan di tingkat pusat, tetapi juga efektif menjangkau masyarakat di wilayah terluar dan terpencil. Tentu saja perlindungan masyarakat dari peredaran obat ilegal, penyalahgunaan zat tertentu, serta pangan yang tidak memenuhi standar keamanan membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Sinergi lintas lembaga menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga kesehatan masyarakat di Maluku Utara. (xel)