PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Nama pengusaha tambang nikel Arif Kurniawan (AK) sementara ini menjadi perhatian serius. Di Maluku Utara, nama Arif hanya dikenal segelintir orang. Ia adalah pengusaha tambang kakap yang diduga ada hubungan dengan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Tambang Arif ada di mana dan sebagian besar beroperasi secara ilegal, sebagian besar adalah di Sulawesi Utara. Tambang Arif ada juga beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Diketahui perusahaan tambang di Pulau Gebe itu dinamai PT Bartra Putra Mulia (BPM). Posisi Arif Kurniawan sebagai Komisaris Utama. Tak hanya BPM, informasinya adalah sejumlah perusahaan tambang lain di Maluku Utara yang berafiliasi dengan Arif, dengan alasan karena ia dekat dengan mantan Kapolri.

Arif Kurniawan sementara ini dikejar Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), karena diduga menjalankan bisnis ilegal di sektor tambang. Kasus yang sedang diusut Kejagung berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2013–2025. Namun, perkembangan perkara ini juga menarik perhatian publik di Maluku Utara setelah muncul nama PT BPM di Pulau Gebe. PT BPM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas sekitar 1.850 hektare di Pulau Gebe berdasarkan SK Bupati Halmahera Tengah Nomor 540/KEP/42/2013. Izin tersebut disebut berlaku sejak 29 Januari 2013 hingga 27 Januari 2033.

Dalam perkembangan penyidikan pada 6 November 2026, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saeful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami kegiatan enam perusahaan tambang nikel yang diduga dikendalikan Arif Kurniawan. Keenam perusahaan tersebut adalah PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Penyidik menduga Arif berperan sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat dari aktivitas sejumlah perusahaan tersebut. Salah satu persoalan yang ditemukan penyidik berkaitan dengan izin usaha pertambangan operasi produksi PT BSJ dan PT KAA yang disebut telah berakhir pada 2015. Namun, kedua perusahaan itu diduga memperoleh status penghentian sementara atau suspend sebanyak tiga kali. Kejagung juga mendalami dugaan pemberian sesuatu atau suap kepada penyelenggara negara untuk mempermudah proses administrasi dan perizinan pertambangan.

Tidak hanya Kejagung, Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga mengambil langkah terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi atau berada dalam pengendalian Arif Kurniawan. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, pada 4 November 2026 menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan serta pemanfaatan kawasan hutan yang diduga dilakukan secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Satgas PKH juga menyatakan akan melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap seluruh jaringan korporasi yang memiliki hubungan hukum dengan Arif Kurniawan. Langkah tersebut menjadi perhatian karena jaringan bisnis pertambangan yang dikaitkan dengan Arif disebut tidak hanya berada di satu wilayah.

Di Maluku Utara, keberadaan PT Bartra Putra Mulia di Pulau Gebe menjadi salah satu hal yang patut mendapat perhatian publik. Selain persoalan struktur kepengurusan perusahaan yang dalam pemberitaan mencantumkan Arif Kurniawan sebagai Komisaris Utama, aktivitas pertambangan PT BPM juga pernah mendapat sorotan terkait kondisi lingkungan pesisir.

Beberapa waktu lalu, warga Desa Umera mengeluhkan perubahan kondisi perairan di sekitar kawasan Hol Ingalo yang diduga berkaitan dengan sedimentasi dari aktivitas pertambangan. Warga menyampaikan bahwa kondisi perairan yang sebelumnya jernih berubah menjadi keruh dan berlumpur. Mereka juga mengeluhkan dampaknya terhadap aktivitas nelayan dan hasil tangkapan ikan.

Keluhan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, pengujian kualitas air, serta evaluasi dokumen lingkungan oleh instansi berwenang.  Munculnya nama Arif Kurniawan dalam struktur perusahaan tambang di Pulau Gebe menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana jaringan bisnis pertambangan yang dimilikinya tersebar di Maluku Utara.

Kejaksaan Agung pada 6 November 2026 juga mengungkapkan telah menggeledah enam lokasi di Jakarta dan menyita uang tunai dengan total Rp11,795 miliar, berikut sejumlah perangkat elektronik dan dokumen yang berkaitan dengan penyidikan. Pada saat keterangan tersebut disampaikan, Arif Kurniawan disebut berada di luar negeri berdasarkan penelusuran data perlintasan. Kejagung menyatakan masih melakukan penelusuran keberadaannya.

Kejagung juga menyebut Arif masih berstatus saksi dalam perkembangan perkara yang diumumkan saat itu. Dengan demikian, dugaan tindak pidana yang sedang disidik tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Bagi masyarakat Maluku Utara, perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk membuka secara transparan jaringan kepemilikan dan pengendalian perusahaan tambang di daerah. Khusus di Pulau Gebe, pemerintah daerah, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Satgas PKH perlu memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi menjalankan kewajiban perizinan dan perlindungan lingkungan. Sebab, persoalan tambang bukan hanya menyangkut siapa pemilik perusahaan atau siapa yang sedang diperiksa aparat penegak hukum, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik, laut yang bersih, serta keberlanjutan kehidupan nelayan. (xel)