Oleh: Antin Fajar Ayu
Mahasiswa Hukum Pidana Islam IAIN Ternate
______________
PADA April 2022, Indonesia mencatat sejarah penting Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang resmi disahkan. Setelah bertahun-tahun melewati perjuangan panjang dari berbagai gerakan perempuan, serta dari organisasi masyarakat sipil lainnya. Dan sampai akhirnya negara memiliki payung hukum yang khususnya mengatur tentang kekerasan seksual secara komprehensif. Dan kini, setelah empat tahun berjalan, sudah saatnya kita bertanya: sudah sejauh mana UU TPKS benar-benar melindungi perempuan?
Kita tentu tahu, bahwa UU TPKS tidak lahir dari ruang yang kosong. Ia lahir dari respons terhadap realitas yang sangat pahit yang sudah lama terjadi pada perempuan. Sebelum undang-undang ini ada, banyak sekali kasus kekerasan seksual yang sulit diproses karena adanya keterbatasan definisi yang ada dalam KUHP lama. Korban sering kali menghadapi stigma, pembuktian yang sulit, belum lagi perlakuan yang tidak berpihak pada korban selama proses hukum. Untuk itu, UU TPKS hadir dengan semangat yang berbeda. Ia memperluas definisi kekerasan seksual, menempatkan korban sebagai pusat perlindungan, serta mengatur mekanisme pemulihan, restitusi, kompensasi, serta layanan terpadu.
Secara normatif, mungkin kemajuan yang di bawah UU TPKS tidak bisa kita pungkiri. Karena Undang-undang ini mengatur sembilan bentuk kekerasan seksual yang ada pada BAB II Tindak Pidana Kekerasan Seksual pasal 4 ayat (1) yang terdiri dari: Pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Dan juga Undang-undang ini mewajibkan negara menyediakan layanan terpadu bagi korban, mulai dari pendampingan hukum, psikologis, hingga layanan medis. Dan lebih dari itu, UU TPKS juga menegaskan prinsip non diskriminasi serta kepentingan terbaik bagi korban. Tentu ini merupakan langkah maju yang signifikan jika dibandingkan dengan kerangka hukum sebelumnya.
Namun empat tahun setelah disahkan, realitas di lapangan masih sangat jauh dari kata ideal. Data Komnas Perempuan menunjukan bahwa laporan kekerasan seksual terhadap perempuan justru meningkat. Pada tahun 2025 saja tercatat ratusan ribu kasus kekerasan seksual yang masih menjadi salah satu yang paling banyak dilaporkan, tentunya adanya peningkatan ini bisa kita baca dari dua arah. Adanya UU TPKS membuat korban mempunyai keberanian untuk melapor. Namun, di sisi lain juga UU TPKS belum berhasil menekan kekerasan seksual secara siginifikan.
Masalah terbesarnya terletak pada implementasi. Masih banyak daerah yang belum siap. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang diamanatkan undang-undang ini belum merata dan belum berfungsi secara optimal di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah yang tertinggal. Itulah yang menyebabkan akses korban terhadap pelayanan masih terbatas. Empat tahun UU TPKS, seharusnya dijadikan momentum untuk evaluasi, kita mungkin perlu mengakui bahwa undang-undang yang baik belum tentu menghasilkan perlindungan yang baik juga, jika tidak diikuti dengan komitmen implementasi yang serius.
Mungkin ada beberapa langkah yang perlu untuk dilakukan. Pertama: Pemerintah harus memastikan seluruh aturan pelaksanaan dijalankan secara konsisten di seluruh Indonesia. Kedua, adanya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum yang harus menjadi prioritas khususnya di tingkat daerah. Ketiga, anggaran untuk pelayanan korban, serta visum gratis harus dijamin. Dan lebih dari itu, kita juga perlu mengubah cara pandang masyarakat. Karena UU TPKS tidak akan berjalan efektif jika masih ada budaya blaming victim yang kuat.
Empat tahun bukan waktu yang singkat, tapi belum cukup juga untuk kita menilai keberhasilan sebuah undang-undang secarah penuh. Tetapi satu hal sudah terlihat jelas, bahwa UU TPKS sudah membuka jalan. Sekarang, tugas kita adalah memastikan bahwa jalan itu tidak berhenti di tengah-tengah. (*)

Tinggalkan Balasan