Oleh: Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)
__________________
SATU peristiwa, dua desa bertetangga, puluhan rumah terbakar, warga tertembak. Ketika konflik horizontal kembali meledak, pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang memulai, tetapi mengapa persoalan antarmasyarakat bisa berkembang sedemikian cepat hingga keselamatan dan harta benda rakyat menjadi taruhannya?
Bentrok antara warga Desa Lisabata dan Desa Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, pecah pada Jumat, 11 September 2026. Berdasarkan laporan TerasMaluku.com yang terbit Sabtu, 12 September 2026, konsentrasi massa terjadi sekitar 17.15 WIT di kawasan gapura masuk Desa Patahuwe. Bentrokan kemudian meluas dan menyebabkan puluhan rumah warga terbakar. Empat warga Lisabata juga dilaporkan terkena tembakan. Saat berita diterbitkan, penyebab pasti penembakan dan jumlah pasti rumah yang terbakar masih dalam pendataan.
Laporan Radio DMS pada 11 September 2026 menyebut situasi bermula dari informasi mengenai kebakaran lahan milik salah seorang warga Lisabata. Warga kemudian datang ke wilayah Patahuwe dan terjadi konsentrasi massa. Situasi yang sempat diredam kembali memanas hingga berujung pada pembakaran rumah.
Aparat bergerak untuk mencegah konflik meluas. Topik Maluku pada 12 September 2026 melaporkan sebanyak 92 personel gabungan dari Polres SBB, Polsek, Brimob, TNI, dan unsur pemerintah dikerahkan untuk melakukan penyekatan serta memisahkan massa dari kedua desa. Aparat juga berkomunikasi dengan tokoh masyarakat dan mengimbau warga tidak melakukan aksi balasan.
Fakta ini memperlihatkan bahwa konflik yang awalnya bersifat lokal dapat dengan cepat berubah menjadi persoalan keamanan dan kemanusiaan. Ketika rumah dibakar dan senjata digunakan, yang menjadi korban bukan hanya pihak yang terlibat langsung. Anak-anak, perempuan, lansia, dan warga yang tidak tahu-menahu pun berada dalam ancaman.
Konflik Bukan Sekadar Soal Siapa yang Salah
Dalam situasi seperti ini, masyarakat tentu membutuhkan kepastian hukum. Siapa yang melakukan pembakaran harus diselidiki. Siapa yang menggunakan senjata dan menembak warga harus diproses berdasarkan bukti. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, penyelesaian konflik tidak boleh berhenti pada pertanyaan “siapa pelakunya?”
Konflik horizontal biasanya tidak muncul tanpa sebab. Ada persoalan yang menumpuk, komunikasi yang buruk, rasa saling curiga, provokasi, persoalan batas wilayah atau sumber daya, hingga lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat masyarakat.
Dalam kasus Lisabata–Patahuwe, berdasarkan laporan awal aparat, konflik berkembang setelah adanya informasi mengenai kebakaran lahan. Informasi tersebut kemudian memicu warga bergerak dan berkumpul. Situasi yang semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi berubah menjadi konsentrasi massa dan bentrokan.
Di sinilah pentingnya melihat akar masalah dalam sistem sosial dan pemerintahan.
Masyarakat tidak cukup hanya diberi imbauan agar menjaga keamanan. Negara harus memiliki mekanisme yang kuat untuk menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi kekerasan. Ketika sengketa tidak segera ditangani, informasi yang belum terverifikasi mudah menyebar dan emosi massa mengambil alih.
Di era media sosial, persoalan menjadi semakin rumit. Satu informasi yang belum jelas kebenarannya dapat menyebar dalam hitungan menit. Ketika masyarakat sudah berada dalam kondisi tegang, provokasi sedikit saja bisa memperbesar konflik.
Karena itu, pengelolaan keamanan tidak boleh hanya mengandalkan pengerahan aparat setelah bentrok terjadi. Negara harus membangun deteksi dini konflik, memperkuat komunikasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta memiliki mekanisme mediasi yang cepat ketika muncul tanda-tanda ketegangan.
Persoalan lainnya adalah lemahnya budaya penyelesaian masalah secara hukum dan musyawarah. Ketika masyarakat merasa bahwa persoalan mereka tidak segera mendapatkan penyelesaian, sebagian orang dapat memilih jalan kekerasan. Padahal, kekerasan justru menghasilkan persoalan baru: korban luka, rumah terbakar, harta hilang, trauma, dan potensi dendam.
Konflik juga dapat menciptakan lingkaran balas dendam. Satu tindakan dibalas tindakan lain, lalu berkembang menjadi permusuhan antarkelompok. Jika tidak diputus segera, konflik dapat meninggalkan luka sosial selama bertahun-tahun.
Karena itu, negara tidak boleh hanya berperan sebagai pemadam konflik. Negara harus menjadi pihak yang aktif menjaga persatuan masyarakat, menyelesaikan perselisihan secara adil, dan memastikan hukum berlaku sebelum konflik berubah menjadi kekerasan.
Menghentikan Konflik Sebelum Menjadi Pertumpahan Darah
Islam sangat tegas dalam menjaga jiwa dan persatuan masyarakat. Perselisihan tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi permusuhan dan pertumpahan darah.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu.” (QS. Al-Hujurat: 10)
Ayat ini menunjukkan bahwa ketika terjadi perselisihan, langkah pertama bukan memperbesar permusuhan, tetapi mendamaikan pihak yang berselisih.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Janganlah kalian saling membenci, saling mendengki, dan saling membelakangi. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa’in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah raa’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, negara wajib hadir sejak muncul tanda-tanda konflik, bukan setelah rumah terbakar.
Mekanisme penyelesaian harus dibuat sedemikian rupa agar masyarakat memiliki jalan keluar yang cepat dan adil. Ketika terdapat sengketa atau persoalan antarwarga, negara dapat memfasilitasi penyelesaian melalui aparat hukum, tokoh masyarakat, dan pihak yang memiliki otoritas untuk mendamaikan. Tujuannya adalah menghentikan konflik sebelum berkembang menjadi kekerasan.
Islam juga memiliki mekanisme qadhi sebagai pihak yang memutuskan perkara secara adil. Dengan adanya lembaga hukum yang kuat dan keputusan yang mengikat, masyarakat tidak perlu menyelesaikan persoalan dengan kekuatan massa.
Selain itu, Islam mengenal hisbah, yang berfungsi menjaga kemaslahatan umum dan mencegah berbagai bentuk kemungkaran. Semangat pengawasan ini penting untuk menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah tindakan yang merugikan orang lain.
Negara juga harus menindak tegas pihak yang melakukan pembakaran, penembakan, penganiayaan, atau provokasi yang terbukti melanggar hukum. Ketegasan diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa kekerasan adalah cara yang sah untuk menyelesaikan masalah.
Namun ketegasan hukum harus berjalan bersama pencegahan. Negara perlu memperkuat pendidikan agama dan akhlak, membangun komunikasi antarkelompok masyarakat, serta menanamkan bahwa sesama warga adalah saudara yang memiliki hak atas keamanan.
Dalam kondisi darurat seperti bentrok Lisabata–Patahuwe, prioritas pertama adalah menghentikan kekerasan dan menyelamatkan masyarakat. Setelah situasi aman, negara harus memastikan korban mendapatkan perlindungan, rumah dan fasilitas yang rusak didata, kebutuhan warga dipenuhi, serta proses hukum berjalan transparan.
Lebih jauh, negara harus mencari akar persoalan yang memicu konflik. Jangan sampai setelah suasana kondusif, persoalan yang menjadi pemicu dibiarkan tanpa penyelesaian hingga suatu saat kembali meledak.
Peristiwa di Taniwel menjadi pengingat bahwa masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar kehadiran aparat ketika konflik pecah. Masyarakat membutuhkan sistem yang mampu mencegah konflik, menyelesaikan sengketa, memberikan keadilan, dan menjaga keamanan seluruh warga.
Rumah yang terbakar dapat dibangun kembali. Luka fisik mungkin dapat disembuhkan. Namun dendam yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya jauh lebih sulit dipadamkan. Karena itu, konflik harus dihentikan sebelum menjadi pertumpahan darah dan sebelum meninggalkan luka sosial yang lebih panjang.
Wallahu’alam.

Tinggalkan Balasan