PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Masalah tindak pidana dugaan dijualnya 90 ribu metrik ton ore Nikel yang menyeret nama perusahaan tambang PT Wana Kencana Mineral (WKM), belum ada titik terangnya. Bagaimana tidak, kasus ini sudah memasuki satu tahun diusut Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara ini hingga sekarang tak jelas arahnya.

Belum lama ini, Polda menyatakan tidak ditemukan unsur pidana, sehingga kemungkinan akan dihentikan proses hukumnya. Ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda, Kombes (Pol) I Gede Putu Widyana yang dikutik beberapa media massa. Menurut dia, keputusan dihentikannya proses hukum kasus dijualnya 90 ribu metrik ton ore Nikel ini diambil setelah penyidik memintai keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Planologi serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Ahli yang dimintai keterangan menyebutkan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Permintaan keterangan saksi ahli dari kementerian sudah dilakukan, dan hasil gelar perkaranya tidak ditemukan adanya tindak pidana. Tapi, selanjutnya penyidik melakukan pencarian terhadap bukti-bukti baru. Jika ditemukan, maka penyelidikan dibuka kembali.  Pada intinya masih mencari bukti baru,”kata Kombes Gede.

Beberapa hari setelah pernyataan tidak ditemukan unsur pidana itu keluar, Direktur Reskrimum tiba-tiba mengklarifikasinya. Ia bahkan dengan tegas mengatakan bahwa penyidik belum melakukan gelar perkara penghentian proses hukum kasus itu. Ia juga membantah pernyataannya yang sudah dipublikasi media sebelumnya, bahwa tidak benar adanya penghentikan proses hukum kasus penjualan 90 ribu metril ton ore Nikel. Artinya, masalah tersebut sementara ini masih diusut Polda.

Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, petinggi Polda Maluku Utara ditegur petinggi di Mabes Polri karena mengumumkan tidak ditemukan unsur pidana dan akan menghentikan proses hukum kasus yang menyeret nama PT WKM itu. Setelah mendapat teguran, pihak Polda bergegas melakukan klarifikasi bahwa kasus ini masih diproses hukum, tidak ada upaya penghentikan.

Sekadar diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton ore Nikel yang diduga dijual tersebut sebelumnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan itu dicabut. Selanjutnya, kepemilikan ore Nikel itu dialihkan ke PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Material tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita oleh pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah. Selain dugaan penjualan ore Nikel, PT WKM juga diduga bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Sejak beroperasi pada periode 2018–2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Surat Nomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022. Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, pada 2018 ditetapkan nilai jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Namun, PT WKM tercatat hanya melakukan satu kali pembayaran, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp124.120.000

Respons Publik

Sikap Polda Maluku Utara yang tampak plin-plan itu mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Tambang (LSM Pelta) Maluku Utara. Direktur Pelta, Maruf Majid mempertanyakan ada apa dengan sikap Polda dalam penanganan dugaan perkara penjualan 90 ton ore Nikel PT WKM yang sebelumnya disebut tidak memenuhi unsur, namun kini kembali dibuka atau dilanjutkan.

Pelta menilai perubahan sikap dalam penanganan perkara tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah publik. Jika sebelumnya penyidik telah menyatakan perkara tidak memenuhi unsur dan menghentikan penanganannya, maka harus ada penjelasan yang terang mengenai alasan perkara tersebut kembali dibuka.

Pelta Maluku Utara meminta Polda Malut jangan memberikan kesan bahwa proses penegakan hukum berjalan berubah-ubah tanpa ada penjelasan yang dapat membingungkan publik Maluku Utara. Menurut Maruf, publik Maluku Utara berhak mempertanyakan sikap Polda. Kasus penjualan 90 ton ore Nikel di PT WKM, sebelumnya Polda menyatakan ditutup karena tidak memenuhi unsur, tapi kemudian sekarang dibuka lagi, apa dasar dan fakta hukum terbarunya harus dijelaskan agar tidak membingungkan publik.

“Sebelumnya Polda Maluku Utara menyatakan kasus tersebut tidak memenuhi unsur, jadi dihentikan. Pertanyaan publik adalah bukan semata-mata kasus ini dijalankan atau tidak dijalankan tapi proses hukum harus sangat transparansi, agar masyarakat tidak lagi bertanya-tanya mengenai standar yang digunakan Polda Maluku Utara untuk menentukan persoalan ini memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur,” ujarnya.

Pelta juga meminta penyidik menjelaskan apakah terdapat alat bukti atau fakta baru yang menjadi dasar sehingga kasus ini dibuka kembali. Kalau memang Polda menemukan bukti baru, setidaknya sampaikan secara terbuka sepanjang masih dalam koridor hukum. Begitu juga, sebelumnya, dinyatakan ditutup karena tidak memenuhi unsur juga disampaikan secara terbuka, jangan sampai publik menilai sikap Polda sangat plin plan.

Maruf mengatakan, masalah tersebut bukan perkara kecil karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan, tata kelola mineral, serta potensi kerugian bagi negara maupun pihak-pihak yang berkepentingan. Karena itu, Pelta meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti, bukan karena tekanan atau kepentingan tertentu.

“Jangan biarkan publik bertanya-tanya. Kalau perkara ini memang layak dibuka kembali, jelaskan  apa dasarnya dan diproses secara profesional. Kalau ada bukti baru, sebutkan bahwa itu yang menjadi dasar, sangatlah sederhana. Tapi kalau benar tidak memenuhi unsur ya harus ditutup. Jangan hari ini ditutup besok dibuka lagi. Pelta Malut menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta Polda Malut memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak sedang membela siapa-siapa. Kami hanya ingin memastikan hukum ditegakkan secara konsisten dan transparan. Jangan sampai masyarakat menduga penegakan hukum ditangan Polda Maluku Utara bisa berubah sesuai selera,” tutur Maruf menegaskan. (xel)