PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Dua peristiwa yang terjadi di tubuh Polri, khususnya di Polda Maluku Utara, beberapa waktu lalu, setidaknya patut dijadikan bahan evaluasi serius, baik itu di internal institusi atau masing-masing anggota polisi. Dua peristiwa luar biasa yang menghebohkan publik Maluku Utara itu, pertama: Keputusan Kapolda Irjen (Pol) Arif Budiman yang memberhentikan 21 anggota polisi dengan tidak hormat. Kasus kedua adalah seorang polisi di Polres Halmahera Tengah yang sudah beristri diduga menghamili seorang perempuan.

Agar kedepan tidak muncul lagi masalah serupa, Kapolda mengingatkan anggotanya supaya tetap menjaga integritas. Penegasan jenderal bintang satu itu disampaikan saat membuka kegiatan rapat kerja teknis (Rakernis) penyidik di Royal N Resto, Kota Ternate, pada Rabu (9/9/2026).

Kapolda menuturkan, setiap anggota Reserse harus selalu menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara proporsional, transparan dan berdasarkan hukum. Jika tidak dipatuhi, tentu saja akan berdampak pada nama baik institusi dan setiap pribadi yang melanggar.

Penyidik, lanjut Kapolda, harus memprioritaskan kejahatan yang berdampak langsung terhadap masyarakat, keuangan negara, perekonomian, lingkungan hidup dan pembangunan. “Khusus pada kasus pidana korupsi dan kejahatan ekonomi harus dioptimalkan penelusuran aset negara dan pemulihan keuangan negara serta perkuat koordinasi dan sinergi dengan Kejaksaan, Pengadilan, pemerintah daerah, arsip maupun instansi terkait sekaligus meningkatkan pengawasan hingga berikan kepastian kepada masyarakat dalam setiap tahapan penanganan perkara,” harapnya seraya menambahkan penyidik tidak harus menunggu perkara menjadi masalah lalu dtindaklanjuti, gelar perkara harus dibuat berkualitas, evaluasi perkara tidak mesti berlarut-larut dan terus dipastikan setiap laporan Masyarakat ditangani secara profesional serta memperoleh kepastian hukum.

Persetubuan Oknum Polisi

Sementara itu, seorang anggota Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, berinisial H dilaporkan ke Seksi Propam oleh perempuan berinisial P. H yang telah beristri ini dilaporkan atas dugaan perzinaan hingga menyebabkan P hamil. P mengaku hamil akibat hubungan intim dengan H, serta menjadi korban perusakan indekos, perampasan barang, hingga dugaan penganiayaan di lingkungan markas kepolisian.

P membuat laporan resmi terkait tindak-tanduk H telah diterima Seksi Propam Polres Halmahera Tengah, Selasa (8/9/2026) pagi. N, Ibu kandung P, merasa sangat terpukul atas kejadian yang menimpa anaknya dan meminta keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. “Sebagai ibu kandung, saya sangat terpukul dan sakit hati melihat kondisi anak saya. Kami meminta keadilan yang seadil-adilnya. Kapolda Malut dan Kabid Propam harus segera turun tangan, panggil dan periksa oknum tersebut. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas,” ujar N.

Selain persoalan kehamilan, P mengungkapkan serangkaian dugaan tindakan kekerasan fisik dan perusakan tempat tinggal yang dialaminya. Sejumlah barang berharga miliknya, termasuk obat-obatan, uang, dan barang dagangan orang lain turut diangkut. “Mereka hancurkan kosan saya, HP dan harta saya dirampas, obat asma dirampas, uang saya diambil. Barang jualan orang juga diambil. Bahkan saya hampir ditelanjangi dua kali. Saya diseret di Polres dan hampir dipukul dalam Polres,” kata P.

Persoalan kekerasan fisik sebenarnya sempat diselesaikan secara damai, di mana P menerima uang Rp5 juta untuk biaya pengobatan. Namun, konflik kembali berlanjut setelah pihak yang diduga istri H mencari dan membuka data riwayat pemeriksaan kehamilan P. “Saya tidak minta pertanggungjawaban. Yang saya heran, kenapa mereka buka rekam medis saya? Rekam medis dalam rangka apa?” tutur P.

Meski sempat ada kesepakatan damai terkait penganiayaan, P memilih tetap melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik H ke Propam agar diproses secara transparan. “Sudah saya laporkan langsung ke Propam. Tadi pagi saya buat. Sudah keluar tanda tangan dan bukti laporannya, jadi sudah resmi. Saya juga sudah dimintai keterangan,” papar P. Sementara itu, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto membenarkan adanya aduan tersebut. “Sudah ditindaklanjuti oleh Propam,” ujarnya.

Sebanyak 21 Polisi Diberhentikan 

Sedikitnya 21 anggota Polda Maluku Utara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemecatan ini akibat melakukan pelanggaran dan tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. Upacara pemecatan yang dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Arif Budiman tersebut digelar di Sofifi, Senin (7/9/2026). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kapolda Malut Nomor K321/VIII/2026 sampai Nomor K341/VIII/2026 yang telah ditetapkan sejak 26 Agustus 2026.

Arif menegaskan, sanksi PTDH ini merupakan bagian dari penegakan disiplin, kode etik, serta penataan internal institusi demi menjaga kepercayaan publik. “Pada hari ini kita menyaksikan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak dengan hormat melalui PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Arif.

Arif menambahkan, tindakan tegas ini diambil dengan berat hati demi memperkuat integritas Polri. Ia meminta seluruh jajaran tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran serta lebih bijak menggunakan media sosial. “Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” tuturnya.

Ia juga berharap para personel yang dipecat dapat menerima sanksi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban serta momentum untuk mawas diri. “Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” kata Arif. “Syukuri profesi sebagai anggota Polri. Ingat kembali niat awal dan perjuangan kita mengucapkan sumpah sebagai anggota Polri. Pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Di sisi lain, Arif memberikan apresiasi kepada anggota yang terus menunjukkan dedikasi dan integritas tinggi. “Pertahankan kualitas, dedikasi, dan disiplin. Teruslah menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional serta senantiasa menjaga kehormatan institusi,” tutupnya. (xel)