PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara — Dugaan keterkaitan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, dengan Kebun Bahagia di Kecamatan Sanana Utara kini menjadi sorotan. Desakan untuk diuji secara terbuka melalui pemeriksaan hukum kehutanan pun menguat.

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi turun langsung ke lapangan untuk membuktikan siapa sesungguhnya yang menguasai, mengelola dan menerima manfaat dari lahan tersebut.

Desakan itu disampaikan Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menyusul dugaan bahwa Kebun Bahagia 1, 2 dan 3 yang berada di Desa Malbufa, Wainin dan Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, berkaitan dengan Bupati Kepulauan Sula.

“Gakkum Kementerian Kehutanan harus turun langsung. Jangan hanya melihat dokumen di atas meja. Periksa lokasi, cek titik koordinatnya, ukur kawasan yang dibuka, periksa penggunaan alat berat dan siapa yang mengendalikan kegiatan tersebut,” tegas Wahyudi, Kamis (24/9).

Menurut Wahyudi, inti persoalan bukan sekadar apakah lokasi tersebut disebut sebagai Hutan Desa atau bagian dari skema Perhutanan Sosial.

Pertanyaan yang lebih mendasar, kata dia, adalah siapa pemegang legalitasnya, siapa yang menguasai lahan, siapa yang melakukan pembukaan, siapa yang menggunakan alat berat dan siapa yang akhirnya menerima manfaat dari aktivitas tersebut.

Desakan pemeriksaan tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan lapangan UPTD KPH Kepulauan Sula pada 24 Juli 2026.

Dalam pemeriksaan itu, areal yang diperiksa tercatat sekitar 29,89 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 5,20 hektare disebut berada di kawasan Hutan Lindung.

Sementara sekitar 22,79 hektare berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), dan 1,90 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

Pemeriksaan lapangan tersebut juga menyebut adanya pembukaan lahan, penebangan pohon, pembakaran vegetasi, penggunaan alat berat, pemasangan pagar dan penanaman.

Bagi LIN, temuan tersebut membuat pemeriksaan Gakkum Kemenhut menjadi penting, terutama untuk memastikan apakah seluruh aktivitas yang berlangsung memiliki dasar legal dan sesuai dengan fungsi kawasan.

Wahyudi secara khusus menyoroti penggunaan ekskavator di lokasi.

Menurutnya, keberadaan persetujuan pengelolaan Hutan Desa tidak otomatis menjadikan seluruh bentuk kegiatan di dalam kawasan bebas dilakukan tanpa batas.

“Kalau memang legal, buka dokumennya. Siapa pemegang persetujuannya? Apa jenis kegiatan yang diperbolehkan? Di mana batas arealnya? Apakah pembukaan lahan dengan ekskavator itu masuk dalam rencana pengelolaan? Semua harus jelas,” katanya.

Wahyudi menilai dugaan keterkaitan Bupati Sula dengan Kebun Bahagia tidak boleh berhenti sebagai polemik.

Ia meminta aparat kehutanan menelusuri fakta lapangan dan dokumen yang dapat menjelaskan hubungan antara lokasi tersebut dengan pihak yang disebut-sebut terkait.

“Kalau benar kebun itu berkaitan dengan pejabat, jangan ada perlakuan berbeda. Hukum kehutanan harus berlaku sama kepada siapa pun,” ujarnya.

LIN meminta Gakkum Kemenhut mengurai rantai penguasaan lahan tersebut secara terang.

Mulai dari siapa pemegang persetujuan, siapa pengelola di lapangan, siapa yang melakukan pembukaan, siapa pemilik atau pengguna alat berat, hingga siapa yang menikmati hasil dari kegiatan di atas lahan tersebut.

Bagi LIN, penelusuran tersebut penting untuk membedakan antara legalitas administratif dengan penguasaan faktual di lapangan.

“Jangan hanya berhenti pada nama pemegang dokumen. Periksa siapa yang sebenarnya menguasai dan menikmati manfaatnya,” tegas Wahyudi.

Ia menegaskan, LIN tidak sedang menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Pemeriksaan justru diperlukan agar dugaan tersebut dapat diuji berdasarkan bukti dan dokumen.

“LIN tidak sedang memvonis siapa pun. Kami meminta aparat memeriksa. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Sederhana,” desaknya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Basyuni Tahir menyatakan berdasarkan hasil penelaahan laporan KPH, lokasi yang dipersoalkan merupakan areal Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Desa.

Basyuni juga menyatakan aktivitas di kawasan tersebut dapat dilakukan sepanjang memiliki legalitas. Namun, ia mengingatkan kegiatan di kawasan hutan lindung agar menghindari penggunaan alat berat atau mekanisasi yang dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Bagi LIN, keterangan tersebut justru harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam.

Sebab, menurut Wahyudi, status Hutan Desa tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai aktivitas yang berlangsung di lapangan.

“Jangan sampai masyarakat hanya diberi jawaban bahwa ini hutan desa, lalu persoalannya selesai. Hutan desa itu ada aturan pengelolaannya. Kalau ada pembukaan hutan, penebangan, pembakaran, pemasangan pagar dan penggunaan ekskavator, semua harus diuji apakah sesuai dengan persetujuan yang diberikan,” terangnya.

Ia meminta dokumen persetujuan hutan desa dibuka, termasuk batas kawasan, pemegang persetujuan dan rencana pengelolaannya.

LIN meminta Gakkum Kemenhut menguji lima aspek dalam pemeriksaan Kebun Bahagia.

Pertama, status dan batas pasti Kebun Bahagia 1, 2 dan 3 berdasarkan peta resmi kehutanan.

Kedua, dokumen persetujuan Hutan Desa serta pihak yang tercatat sebagai pemegang dan pengelola.

Ketiga, kesesuaian kegiatan pembukaan lahan dengan rencana pengelolaan Perhutanan Sosial.

Keempat, penggunaan ekskavator dan alat berat lainnya, termasuk pihak yang memiliki atau mengoperasikannya.

Kelima, pihak yang menguasai dan menerima manfaat dari lahan yang telah dibuka.

“Ini yang harus dijawab. Kalau semuanya sesuai aturan, silakan jelaskan kepada publik dan tunjukkan dokumennya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, Gakkum Kemenhut harus bertindak sesuai hukum,” tuturnya.

Ia juga meminta pemeriksaan tidak hanya berhenti pada 5,20 hektare yang disebut masuk kawasan Hutan Lindung.

Menurutnya, keseluruhan areal yang diperiksa mencapai hampir 30 hektare, sehingga perlu dipetakan secara menyeluruh.

“Jangan sampai yang diperiksa hanya lima hektare, sementara keseluruhan aktivitas hampir 30 hektare tidak ditelusuri. Petakan semuanya,” tegasnya.

Wahyudi menilai keterbukaan hasil pemeriksaan penting untuk mengakhiri polemik mengenai status Kebun Bahagia sekaligus menjawab dugaan keterkaitan dengan Bupati Kepulauan Sula.

“Buka terang status kawasannya, buka siapa pengelolanya, buka dasar izinnya dan periksa aktivitas alat beratnya. Yang paling penting, buktikan siapa yang sebenarnya menguasai dan menerima manfaat dari lahan tersebut,” pungkas Wahyudi.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus yang dikonfirmasi terkait masalah ini tak merespons hingga berita ini ditayangkan. (ask)