Tivanusantara – Ini patut menjadi perhatian bagi Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Arif Budiman dan Direktur Reskrimsus Kombes (Pol) Reinhard Habonaran Nainggolan, bahwa di tengah-tengah publik akhir-akhir ini muncul perbincangan ada pihak yang mencoba menghentikan proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate. Pihak yang kabarnya punya kekuatan untuk menghentikan proses itu diketahui kenal dengan Direktur Reskrimsus.
Belum lama ini orang kuat itu telah didekati oknum pejabat di Kota Ternate. Informasi yang ditemukan Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, pihak yang punya kekuatan itu sementara menyiapkan cara untuk masuk ke Polda, lebih khusus bertemu dengan Direktur Reskrimsus Polda. Sebagian pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Ternate sudah mulai bergembira. Mereka yakin Polda Maluku Utara tidak akan melanjutkan penyelidikan.
Sedangkan sebelumnya Kapolda Irjen (Pol) Arif Budiman menegaskan bahwa pihaknya sementara serius melakukan proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tersebut. Penyidik, kata dia, begitu teliti dan berhati-hati, sehingga tidak ada ruang praperadilan setelah dilakukan penetapan tersangka.
Sementara itu
Sekadar diketahui, di atas meja penyidik Polda Maluku Utara kini terdapat anggaran sekitar Rp26,39 miliar yang bersumber dari APBD Kota Ternate tahun anggaran 2024–2025. Namun, perkara ini bukan semata soal berapa uang negara yang dikeluarkan. Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah seluruh perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan, apakah pembayaran sesuai dengan perjalanan yang dilakukan, dan apakah seluruh pertanggungjawaban anggaran dapat dibuktikan.
Polda Maluku Utara melalui Subdit III Tipikor Ditreskrimsus telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan dokumen. Pada 1 September 2026, polisi menyatakan telah memeriksa lima saksi dan masih menunggu sejumlah dokumen. Pada 11 September, penyidik kembali memeriksa seorang anggota DPRD Kota Ternate sebagai saksi. Polda menegaskan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan baru akan ditingkatkan ke penyidikan apabila bukti yang diperoleh dinilai cukup.
Surat penyidik tertanggal 6 Agustus 2026 menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran perkara. Polda Maluku Utara sedang melakukan verifikasi, pengumpulan bahan keterangan, dan pengumpulan dokumen terkait dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ternate.
Apakah tiket, hotel, uang harian, dan komponen perjalanan lainnya benar-benar sesuai dengan pelaksanaan di lapangan? Siapa yang memverifikasi dan menyetujui pertanggungjawaban tersebut?. Kasus perjalanan dinas sering kali tidak dapat dibuktikan hanya dengan keterangan lisan. Jejak administrasi dan transaksi justru menjadi kunci. Dalam perkara ini, penyidik telah meminta dokumen dan keterangan dari lingkungan Sekretariat DPRD. Salah satu anggota DPRD, Nurjaya Hi. Ibrahim, juga telah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam pada 15 Agustus 2026.
Menurut keterangan kuasa hukumnya, Nurjaya menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk riwayat transfer serta bukti pemesanan atau bill hotel yang berkaitan dengan perjalanan dinas. Artinya, salah satu arena pembuktian berada pada pencocokan antara dokumen administrasi dengan fakta perjalanan. Jika seseorang tercatat melakukan perjalanan, misalnya, maka dokumen pertanggungjawabannya dapat dibandingkan dengan tiket, manifest penerbangan, data hotel, bukti pembayaran, agenda kegiatan, surat tugas, serta transaksi rekening.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan belum berhenti pada satu atau dua pihak. Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, juga telah diperiksa bersama sejumlah pihak lainnya. (xel)
.

Tinggalkan Balasan